JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni (anggota Komisi I) dan Nafa Urbach (anggota Komisi IX), dari keanggotaan DPR RI. Pemecatan ini dilakukan DPP Partai NasDem dalam situasi amarah rakyat yang diduga kuat terpicu ucapan mereka terkait beberapa keputusan kontroversial DPR RI.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Minggu (31/8/2025).
Dalam pernyataannya, Surya Paloh menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika masyarakat yang sedang berkembang.
“Sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” ungkap Surya Paloh dalam pernyataan resmi, dikutip Minggu (31/8/2025).
Pengganti Antar Waktu (PAW)
Kedua kursi DPR RI yang ditinggalkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach akan segera diisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mekanisme PAW berlaku apabila anggota DPR mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Penggantinya akan diambil dari calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
BACA JUGA
Kekayaan Ahmad Sahroni Disorot Usai Rumahnya Digerebek Warga
Ahmad Sahroni sebelumnya berasal dari Dapil DKI Jakarta 3. Calon potensial pengganti Sahroni adalah nama-nama yang berada di urutan berikutnya dalam daftar calon NasDem di dapil tersebut, yaitu:
- Surya Tjandra
- Tandjung Lily Indrawati
- Ilal Ferhard
- Yusriah Dzinnun
- Nazamuddin Umar
- Millie Lukito
- Robi Nurhadi
Sementara itu, Nafa Urbach berasal dari Dapil Jawa Tengah 6. Calon penggantinya akan diambil dari daftar calon NasDem di dapil yang sama, yang meliputi:
- Agus Bastian
- Adriansyah Halim
- Anna Maria Siti
- K.H. Choirul Muna
- Risa Yulianti
- Muhammad Fikron Washly Arifuddin
- Benny Heru Cahyono
Keputusan PAW ini diharapkan dapat segera diproses untuk memastikan keberlanjutan representasi NasDem di DPR.
(Aak)