Sah UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun

UU ASN
Ilustrasi-Setelah UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun (Istimewa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Presiden Jokowidodo telah resmi mengundangkan UU no 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

Dengan demikian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun. Hak ini, sebelumnya hanya bisa dinikmati Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak Selasa (31/10).

Dalam UU ASN itu diatur bahwa pegawai ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK. Mereka punya hak memperoleh pengakuan yang sama.

BACA JUGA : DPR Klaim UU ASN Akhiri Kesenjangan PNS hingga Honorer

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat 1 beleid itu.

Berkaitan dengan penghargaan, uu ini mengatur komponennya terdiri atas beberapa hal.

  • Pertama, penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi.
  • Kedua, tunjangan dan fasilitas.
  • Ketiga, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Jaminan sosial terdiri atas :

  • jaminan kesehatan
  • jaminan kecelakaan kerja
  • jaminan kematian
  • jaminan pensiun
  • jaminan hari tua

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Uang pensiun diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Lebih lanjut, terkait proses hingga besaran uang pensiun yang diterima PPPK masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yakni di Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini masih disusun. Karenanya besaran uang pensiun PPPK sendiri belum bisa ditentukan.

“Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 23 beleid itu.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah, Selain TPPAS Legok Nangka
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya Dapatkan Bantuan Pemerintah
bank bjb Banking Service Excellence 2024
bank bjb Raih Penghargaan Banking Service Excellence 2024
Elkan Baggott Skuad Ipswich Liga Primer Inggris
Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Masuk Skuad Ipswich untuk Liga Primer Inggris
Suami di Tagerang Tega Bakar Istrinya
Miris! Suami di Tagerang Tega Bakar Istrinya Sendiri, Ini Penyebanya
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie