RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera Bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi

Penulis: Budi

[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

“Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” katanya.

Sebab, lanjut dia, pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya.

“Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai,” ujarnya.

Didik lantas memberikan contoh ketika aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang. Dalam praktiknya, Pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

“Recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ucapnya.

DPR sendiri, ujarnya lagi, mendukung perampasan aset milik pelaku tindak kejahatan, khususnya bagi pelaku yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatannya lewat cara-cara tertentu. Terlebih, kejahatan ekonomi kian berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi.

“Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa dikatakan sebagai kejahatan sophisticated,” ujarnya.

Dia pun berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala, sebab penegak hukum kerap menemui kendala berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.

“Misalnya, tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaan-nya,” tuturnya.

Dia juga menilai RUU Perampasan Aset secara formil dapat menjawab harapan publik terkait pemberantasan kejahatan ekonomi, mulai dari kejahatan narkoba, perpajakan, terorisme, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya.

BACA JUGA: Bamsoet Dukung Megawati Kembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Lebih lanjut, dia menganggap keberadaan RUU Perampasan Aset jauh lebih penting dan berkeadilan, ketimbang melakukan konstruksi hukuman mati bagi para pelaku kejahatan.

“Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati,” imbuhnya.

Melalui RUU Perampasan Aset, tambah dia, pemangku kebijakan negara dapat meyakinkan masyarakat bahwa aset pelaku tindak kejahatan dipastikan akan disita oleh negara.

“Harapan kita semua, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan ekonomi secara utuh demi terwujudnya rasa keadilan publik,” tuturnya.

Dia pun mendukung sepenuhnya agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera dibahas untuk kemudian diundangkan.

“Sehingga perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai,” kata Didik.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.