JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dibahas oleh legislator periode 2024—2029.
Terkait progres pengesahan perubahan keempat RUU MK tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan sikapnya.
Suhartoyo menegaskan bahwa hakim konstitusi tidak etis, bahkan tidak boleh mengomentari RUU MK tersebut sebelum betul-betul diundangkan atau disahkan menjadi UU.
Meskipun RUU MK itu disinyalir dapat memengaruhi independensi hakim konstitusi, tetapi Suhartoyo menegaskan akan menunggu hingga undang-undangnya diterbitkan.
“Apakah merugikan (hakim) atau tidak, kan belum secara aktual muncul,” tegas Suhartoyo, seperti dilansir Antara, Senin (30/9/2024).
Ia menilai terdapat kemungkinan-kemungkinan lain yang nantinya akan memengaruhi substansi dari RUU MK. Ia juga mengaku yakin setiap undang-undang memiliki beragam argumen filosofisnya masing-masing.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Pastikan seluruh Permohonan PHPU telah Diregistrasi, dan Akan Disidangkan
Ketua DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada tanggal 26 September telah membahas Surat Pimpinan Komisi III B 252 tanggal 23 September perihal penyampaian RUU dari Komisi III.
“RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024—2029,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu masa sidang DPR RI yang akan berakhir. Adapun anggota DPR RI periode 2024—2029 akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.
“RUU MK itu tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu, tentunya kami akan lakukan carry over,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).
Adies mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU MK. Maka, pada periode selanjutnya, menurut dia, proses legislasi RUU bisa langsung disahkan pada Pembicaraan Tahap II pada Rapat Paripurna DPR RI.
(Aak)