Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin Digeledah KPK, Kasus Apa?

Penulis: usamah

KPK GeledKPK Periksa Sembilan Pejabat Pemkot Bandungh
Jubir KPK, Tessa Mahardhika saat melakukan tanya jawab dengan awak media. (RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya.

Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan kasus tersebut. “Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Tessa mengungkap adanya alat bukti yang disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. “Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” ujarnya.

KPK telah memeriksa Tan Paulin di kantor BPKP perwakilan Jatim. Tim penyidik mendalami Tan Paulin mengenai transaksi batu bara di wilayah Kutai kartanegara.

“Diperiksa terkait transaksi batu bara. Perusahaannya di wilayah Kukar,” ucapnya.

Selain itu, tim penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita saat menggeledah rumah Tan Paulin. Termasuk konfirmasi beberapa dokumen yang telah dilakukan proses penyitaannya,” ujarnya.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kutai Kukar Rp436 miliar.

Mereka juga diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan menggunakan nama orang lain. Serta, membelikan tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

BACA JUGA: Klarifikasi Jet Pribadi, KPK Siap Kirim Surat ke Kaesang

Rita ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.