BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan kasus tersebut. “Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Tessa mengungkap adanya alat bukti yang disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. “Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
KPK telah memeriksa Tan Paulin di kantor BPKP perwakilan Jatim. Tim penyidik mendalami Tan Paulin mengenai transaksi batu bara di wilayah Kutai kartanegara.
“Diperiksa terkait transaksi batu bara. Perusahaannya di wilayah Kukar,” ucapnya.
Selain itu, tim penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita saat menggeledah rumah Tan Paulin. Termasuk konfirmasi beberapa dokumen yang telah dilakukan proses penyitaannya,” ujarnya.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kutai Kukar Rp436 miliar.
Mereka juga diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan menggunakan nama orang lain. Serta, membelikan tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
BACA JUGA: Klarifikasi Jet Pribadi, KPK Siap Kirim Surat ke Kaesang
Rita ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
(Usk)