ACEH,TM.ID: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dengan kerugian negara sekitar Rp44,7 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kelima tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka untuk mempermudah JPU menyusun surat dakwaan, penahanan tersangka dapat diperpanjang,” kata Arif.
BACA JUGA: Perempuan di Jakarta Aniaya Ibu Kandung Hanya Gegara Gorengan
Arif menyebut, kelima tersangka tersebut yakni berinisial FB selaku pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.
Menurut dia, kelima tersangka bisa dijerat dengan dakwaan primair yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, yakni Pasal Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai secara multi years melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dikerjakan oleh lima perusahaan sejak tahun 2012 hingga 2017.
Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar, kemudian PT LY tahun 2013 sebesar Rp8,4 miliar, tahun2014 oleh PT TH Rp4,7 miliar, dan tahun 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar.
Selanjutnya pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar dan tahun 2017 oleh PT TAP sebesar Rp5,9 miliar.
“Dari hasil penyelidikan Kejari Aceh Utara, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan itu tidak dilakukan, sehingga kondisi bangunan monumen tersebut tidak kokoh. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp44,7 miliar,” kata Arif.
(Dist)