Rugikan Negara Rp44,7 M, Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai Diamankan

monumen Samudera Pasai
Staf Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggiring salah seorang terduga korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (16/2/2023). (Antara)

Bagikan

ACEH,TM.ID: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dengan kerugian negara sekitar Rp44,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kelima tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka untuk mempermudah JPU menyusun surat dakwaan, penahanan tersangka dapat diperpanjang,” kata Arif.

BACA JUGA: Perempuan di Jakarta Aniaya Ibu Kandung Hanya Gegara Gorengan

Arif menyebut, kelima tersangka tersebut yakni berinisial FB selaku pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.

Menurut dia, kelima tersangka bisa dijerat dengan dakwaan primair yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, yakni Pasal Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai secara multi years melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dikerjakan oleh lima perusahaan sejak tahun 2012 hingga 2017.

Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar, kemudian PT LY tahun 2013 sebesar Rp8,4 miliar, tahun2014 oleh PT TH Rp4,7 miliar, dan tahun 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar.

Selanjutnya pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar dan tahun 2017 oleh PT TAP sebesar Rp5,9 miliar.

“Dari hasil penyelidikan Kejari Aceh Utara, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan itu tidak dilakukan, sehingga kondisi bangunan monumen tersebut tidak kokoh. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp44,7 miliar,” kata Arif.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.