Rugikan Negara Rp4,13 Miliar, Tersangka Tindak Pidana Pajak Siap Disidangkan

Dirjen Pajak, pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
Gedung DJP Jabar 1.(Foto: Dok. DJP).

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka EFS.

Pernyataan kelengkapan berkas perkara ini tertulis dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, (Senin, 6/11).

Sebelumnya, tersangka EFS diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT BB untuk Masa Pajak Januari 2008 s.d. Desember 2014.

PT BB sendiri diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan, khususnya media periklanan luar ruang di mana tersangka berposisi sebagai Direktur. Perbuatan tersangka tersebut dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung.

“Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.138.539.092,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati.

“Wajib Pajak sendiri sudah melakukan pembayaran sebesar Rp1.034.634.773,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan yang Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Selanjutnya, sambung Erna, Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan.

Erna pun menjelaskan atas tindakan tersangka itu diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.