Rugikan Negara Rp4,13 Miliar, Tersangka Tindak Pidana Pajak Siap Disidangkan

Penulis: Budi

Dirjen Pajak, pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
Gedung DJP Jabar 1.(Foto: Dok. DJP).

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka EFS.

Pernyataan kelengkapan berkas perkara ini tertulis dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, (Senin, 6/11).

Sebelumnya, tersangka EFS diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT BB untuk Masa Pajak Januari 2008 s.d. Desember 2014.

PT BB sendiri diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan, khususnya media periklanan luar ruang di mana tersangka berposisi sebagai Direktur. Perbuatan tersangka tersebut dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung.

“Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.138.539.092,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati.

“Wajib Pajak sendiri sudah melakukan pembayaran sebesar Rp1.034.634.773,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan yang Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Selanjutnya, sambung Erna, Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan.

Erna pun menjelaskan atas tindakan tersangka itu diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
yamaha gear ultima hybrid
Punya Yamaha Gear Ultima Hybrid? Terapin Ini Bikin Bensin Awet!
Subaru WRX tS M/T EyeSight
Subaru WRX tS M/T EyeSight Tembus Rp 1 Miliar Lebih di Indonesia, Kolektor Item Bos!
Chris John Bogor
Petinju Legendaris Chris John Ikut Dirikan House of Combat di Bogor, Pusat Beladiri yang Bukan Hanya Tinju dan MMA
tere liye fufufafa
Tere Liye Kritisi Kasus Fufufafa, Gegara Mahasiswa ITB Dipenjara Gegara Meme?
bioetanol garut, pohon aren
Kejar Produksi Bioetanol, 2.652 Ha Hutan Garut Ditanami Aren
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan
Headline
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
pengantin OTK
Detik-Detik Pengantin Diserang OTK di Palembang, Akad Nikah Berujung di UGD!
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh
tni kejagung
Prajurit TNI Dikerahkan ke Kantor Kejaksaan se-Indonesia, Kejagung Angkat Bicara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.