Rugikan Negara Rp29,6 M, Sidang Korupsi Dana KUR Dikawal 15 Jaksa

Penulis: distopia

KUR
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MATARAM,TM.ID: Sebanyak 15 orang jaksa penuntut umum (JPU) mengawal sidang perkara dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp29,6 miliar untuk 789 petani yang tersebar di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, I Wayan Suryawan, mengatakan 15 jaksa akan mengawal sidang dua orang tersangka kasus korupsi tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

“Iya, ada 15 jaksa masuk dalam daftar penuntut umum untuk persidangan terdakwa atas nama AM (Amirudin) dan IR (Lalu Irham),” kata Wayan, Senin (20/2/2023).

BACA JUGA: Polri Klaim Mafia Italia Ndrangheta Tidak Beroperasi di RI

Jaksa yang masuk dalam daftar penuntut umum tersebut adalah I Wayan Suryawan, Yustika Dewi, Sesarto Putra, Dian Purnama, Burhanuddin, Budi Tridadi Wibawa, Hasan Basri, Fahar Alamsyah Malo, Ema Muliawati, Indrawan Pranacitra, I Komang Prasetya, dan Ahmad Bayhaqi.

“Jaksa yang masuk dalam daftar penuntut umum ini berasal dari delegasi Kejati NTB dan Kejari Mataram,” ujarnya.

Untuk perkara atas nama terdakwa Amirudin, terdaftar dengan nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. Sedangkan untuk terdakwa Lalu Irham terdaftar dengan nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

“Kedua perkara terdaftar tanggal 14 Februari 2023,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo.

Dia mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan agenda sidang perdana untuk kedua perkara tersebut pada Selasa (21/2/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

“Iya, sidang perdana akan digelar Selasa (21/2) besok,” katanya.

Dalam perkara ini terungkap kedua terdakwa memiliki peran berbeda. Untuk terdakwa Amirudin merupakan mantan pejabat dari perbankan konvensional yang bertugas menyalurkan dana KUR.

Sedangkan Lalu Irham, seorang bendahara dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang berperan sebagai pemilik CV ABB.

Dari dakwaan, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini juga telah muncul kerugian negara Rp29,6 miliar. Angka tersebut merupakan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Menurut ahli, angka tersebut muncul dari adanya pembelian sejumlah alat sarana pertanian (alsintan) yang diduga tidak sesuai perencanaan.

Proyek penyaluran ini pun kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank konvensional, yakni PT BNI Cabang Mataram dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, menunjuk CV ABB milik terdakwa Lalu Irham untuk menyalurkan dana KUR kepada petani.

Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.

Dalam rangkaian penyidikan, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan para pihak terkait. Saksi yang terkonfirmasi hadir dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.

Begitu juga dengan CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.

Untuk kalangan penerima, penyidik kejaksaan telah merampungkan pemeriksaan bersama ahli audit kerugian negara. Hasil pemeriksaan yang kemudian menjadi bekal penghitungan kerugian negara.

Terkait peran PT SMA dengan direktur seorang anak pejabat negara berinisial JR, pihak yang membuat kesepakatan kerja sama di awal dengan PT BNI, kejaksaan hingga kini belum memberikan keterangan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Cacing Hati Hewan Kurban
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar UNAIR
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.