Rugikan Negara Rp16 M, Koruptor RSUD Pasaman Barat Hanya Divonis 4 Tahun Bui

RSUD Pasaman Barat
Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 terhadap tujuh terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Padang, Selasa (20/6/2023). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

PADANG,TM.ID: Tujuh orang terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 divonis penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.

“Ketujuh orang terdakwa itu telah divonis penjara pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung hingga Selasa (20/6) malam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu (21/6/2023).

Ia mengatakan putusan untuk tujuh terdakwa itu masing-masing penentu pemenang tender inisial Ali Munar dengan terbukti pasal 5 dengan penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp3.607.000.000 serta subsider 6 bulan penjara.

Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja Harpan S dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta serta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Ledi A dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Tona Amanda dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.

Lalu terdakwa Yan Eldi dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novri Indra dengan 2 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Satu lagi Manajemen Konstruksi M Yusuf dengan vonis penjara dua tahun enam bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 85 juta serta subsider 4 bulan kurungan.

“Terhadap putusan itu maka kami akan mengambil sikap banding karena perbedaan dakwaan pasal yang terbukti, perbedaan nilai kerugian keuangan negara yang terbukti, perbedaan lamanya masa pidana penjara, besaran pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti serta perbedaan terkait barang bukti,” tegas Kajari.

Sebelumnya jaksa penuntut umum memberikan tuntutan terhadap Ali Munar dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp5.650.000.000 dengan pengganti penjara 4 tahun.

Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja tender inisial Harpan S dengan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp400 juta serta pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa Ledi A tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp1,6 miliar, serta pidana penjara pengganti 4 tahun penjara.

Terdakwa Tona Amanda tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta dan pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa Yan Eldi tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta dan pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.

Kemudian terhadap Novri Indra dan M Yusuf dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Ketujuh terdakwa dituntut dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749. Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Lalau dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

BACA JUGA: Aturan Baru Pembuatan SIM: Harus Punya Sertifikat Mengemudi

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-08-18 at 13.50
KKN 184 UIN SGD Bandung Ajak Warga Sindangasih Cianjur Kelola Sampah Organik Melalui Lubang Resapan Biopori
IMG-20260818-WA0007
Rayakan Kemerdekaan, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City