RPP Rokok Terbaru Ancam Kelangsungan Bisnis Konser Musik?

Penulis: distopia

RPP Rokok konser musik
Bring Me The Horizon (BMTH). (NME)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah bakal merilis aturan baru Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tembakau dan rokok elektronik. Produk hukum baru itu merupakan turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan.

RPP tersebut berisi tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif).

Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan tentang Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif, draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan itu memuat sejumlah pasal yang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Mulai dari tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, pengaturan impor dan produksi termasuk penetapan kadar nikotin, tar, dan zat terkandung lainnya, ketentuan soal desain dan informasi pada label kemasan, aturan soal mendukung kampanye pengendalian rokok, peran pemerintah pusat, daerah, hingga masing-masing kementerian dan lembaga, hingga pengaturan soal iklan, termasuk sponsorhip.

BACA JUGA: Ingat dan Catat, Ini Aturan Baru OJK Buat Debt Collector Pinjol!

Terkait sponsorship, rencananya dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2) RPP Pengamanan Zat Adiktif ini bakal melarang penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik melakukan promosi dan atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun.

Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olah raga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.

Lebih lanjut disebutkan, setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dapat memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dengan ketentuan:

– tidak menggunakan nama merek dagang atau logo produk tembakau atau rokok elektronik
– tidak bertujuan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik
– tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, maupun hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, atau produk terkait lainnya
– tidak diliput dan dipublikasikan oleh media.

Sebagai informasi, substansi utama dalam RPP tersebut masih berupa draft.

Sementara itu, mengutip paparan pasal 149 RPP Pengamanan Zat Adiktif, adapun tujuan diterbitkannya aturan ini adalah:

1. untuk menurunkan prevalansi perokok dan mencegah perokok pemula
2. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok
3. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan
4. mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

 

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Final Wimbledon Petemukan Djokovic dan Alcaraz
Pesta di Ibiza Usai, Carlos Alcaraz Siap Beraksi di Queen’s Club
Santan_cup_homepage_hero
Aston Martin Fokus Bangun Masa Depan dengan Fondasi Kuat di Formula 1
Adhitia Putra Herawan Akui Ada Banyak Perusahaan Yang Ingin Jadi Sponsor Stadion GBLA
Persib Jadikan Ajang Piala Presiden 2025 untuk Optimalkan Karakter Bermain
IMG_20250616_183452
Tak Punya Banyak Target, Ini Tekad Rafinha untuk PSIM di Liga 1 2025/2026
Inter Milan
Prediksi Skor Monterrey vs Inter Milan Piala Dunia Antarklub 2025
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

4

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

5

Gustiwiw Meninggal Tragis di Kamar Mandi, Polisi Ungkap Kronologinya
Headline
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V
Chelsea
Chelsea Bungkam LAFC 2-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.