Rotasi Pejabat Dibatalkan! PTUN Menangkan Mantan Kepala Bappelitbangda KBB

Penulis: Vini

Gugatan PTUN
Ilustrasi. (dok. PTUN Bandung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung resmi mengabulkan gugatan mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika, pada Selasa (25/3/2025).

Oleh sebab itu, bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail atau Jeje Govinda harus membatalkan kebijakan rotasi-mutasi pejabat yang dilaksanakan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir.

PTUN Bandung memutuskan bahwa Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat, harus dibatalkan.

Disebutkan juga, bahwa pemda harus mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 – BKPSDM tertanggal 18 November 2024 mengenai perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di Lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.

“Keputusan hasil persidangan nomor 180 Tahun 2024, kurang lebih ada empat poin yang bisa disimpulkan. Pertama adalah mengabulkan gugatan untuk sebagian. Kedua menyatakan batal Keputusan Bupati Nomor 560 dan 644 dengan lampiran Nomor 4 atas nama Rini Sartika,” kata pendamping hukum penggugat, Hilman Ahmad Fauzan, dikutip Rabu (26/3/2025).

Selain itu PTUN Bandung meminta tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat derajat serta kedudukan penggugat atau Rini Sartika setara dengan jabatan semula.

“Alhamdulillah sesuai dengan keinginan. Tinggal kita tunggu, karena masih ada batas waktu banding 14 hari terhitung dari hari ini. Semoga gak ada kendala agar segera dijalankan keputusan sesuai dengan isi dari amar putusan,” pungkasnya.

Pendamping hukum penggugat, Asep Supriatna mengatakan dikabulkannya gugatan Rini Sartika, proses mutasi dan rotasi JPTP di Lingkungan Pemkab Bandung Barat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini memperlihatkan bahwa proses yang dilakukan pemerintah KBB terkait dengan rotmut ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga dalam putusan hari ini apa yang menjadi permohonan kita dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Bandung,” katanya.

Ia berharap putusan ini bisa diterima oleh semua pihak termasuk tergugat agar tujuan untuk mencapai pemerintah yang baik (good government). Apalagi saat ini Bandung Barat sudah memiliki bupati dan wakil bupati definitif.

“Kedepannya kita berharap keputusan hari ini agar tergugat bisa menerima. Karena sekarang kan sudah dijabat oleh bupati definitif. Jadi biarkan permasalahan ini selesai di sini dan biarkan semuanya berjalan seperti biasa,” tandasnya.

Diketahui Rini Sartika mengajukan gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Perkara teregister dengan nomor 180/G/2024/PTUN.BDG.

Sebelumnya Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir melalukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Ada sejumlah pejabat yang digeser, di antaranya Rini Sartika yang semula menjabat Kepala Badan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat.

Namun, Rini menilai rotasi mutasi yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat itu cacat secara administrasi sehingga dirinya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Dalam sidang terbaru, pihak Rini mempertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

SK baru tersebut diduga diterbitkan untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotasi dan mutasi sebelumnya, yang tidak sesuai dengan masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:

Kantongi SK Kemenkum Partai Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding Soal Pengangkatan Ketua MK

Sebelumnya, dalam proses dismissal, Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM yang berisi perubahan atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 560.

Rini Sartika mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya perubahan SK tersebut. Menurutnya, SK terakhir yang ia ketahui adalah petikan perubahan SK dengan nomor 560. Ia baru mengetahui keberadaan SK baru tersebut saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana dokumen tersebut baru diperlihatkan kepadanya. Rini juga mempertanyakan mengapa sebelumnya ia tidak pernah menerima SK tersebut, meskipun ada klaim bahwa dokumen itu sudah diberikan kepadanya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wali Kota Farhan Cek WNI di Iran: Siap Lindungi Jika Ada Warga Bandung di Zona Konflik
Wali Kota Farhan Cek WNI di Iran: Siap Lindungi Jika Ada Warga Bandung di Zona Konflik
Dimas Anggara
Reaksi Netizen Atas Video Permohonan Maaf Dimas Anggara
Jokowi
CEK FAKTA: Klaim Uang Haji Dipakai Jokowi 
PPDB SD di Bandung
PPDB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan
sidang kapolres ngada
Sidang Kasus Pelecehan Seksual Kapolres Ngada Digelar Pekan Depan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya

3

Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total

4

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman

5

Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Headline
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap
Pendaki Brasil tewas di Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Tewas di Jurang 600 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.