Rotasi Pejabat Dibatalkan! PTUN Menangkan Mantan Kepala Bappelitbangda KBB

Penulis: Vini

Gugatan PTUN
Ilustrasi. (dok. PTUN Bandung)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung resmi mengabulkan gugatan mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika, pada Selasa (25/3/2025).

Oleh sebab itu, bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail atau Jeje Govinda harus membatalkan kebijakan rotasi-mutasi pejabat yang dilaksanakan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir.

PTUN Bandung memutuskan bahwa Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat, harus dibatalkan.

Disebutkan juga, bahwa pemda harus mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 – BKPSDM tertanggal 18 November 2024 mengenai perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di Lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.

“Keputusan hasil persidangan nomor 180 Tahun 2024, kurang lebih ada empat poin yang bisa disimpulkan. Pertama adalah mengabulkan gugatan untuk sebagian. Kedua menyatakan batal Keputusan Bupati Nomor 560 dan 644 dengan lampiran Nomor 4 atas nama Rini Sartika,” kata pendamping hukum penggugat, Hilman Ahmad Fauzan, dikutip Rabu (26/3/2025).

Selain itu PTUN Bandung meminta tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat derajat serta kedudukan penggugat atau Rini Sartika setara dengan jabatan semula.

“Alhamdulillah sesuai dengan keinginan. Tinggal kita tunggu, karena masih ada batas waktu banding 14 hari terhitung dari hari ini. Semoga gak ada kendala agar segera dijalankan keputusan sesuai dengan isi dari amar putusan,” pungkasnya.

Pendamping hukum penggugat, Asep Supriatna mengatakan dikabulkannya gugatan Rini Sartika, proses mutasi dan rotasi JPTP di Lingkungan Pemkab Bandung Barat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini memperlihatkan bahwa proses yang dilakukan pemerintah KBB terkait dengan rotmut ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga dalam putusan hari ini apa yang menjadi permohonan kita dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Bandung,” katanya.

Ia berharap putusan ini bisa diterima oleh semua pihak termasuk tergugat agar tujuan untuk mencapai pemerintah yang baik (good government). Apalagi saat ini Bandung Barat sudah memiliki bupati dan wakil bupati definitif.

“Kedepannya kita berharap keputusan hari ini agar tergugat bisa menerima. Karena sekarang kan sudah dijabat oleh bupati definitif. Jadi biarkan permasalahan ini selesai di sini dan biarkan semuanya berjalan seperti biasa,” tandasnya.

Diketahui Rini Sartika mengajukan gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Perkara teregister dengan nomor 180/G/2024/PTUN.BDG.

Sebelumnya Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir melalukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Ada sejumlah pejabat yang digeser, di antaranya Rini Sartika yang semula menjabat Kepala Badan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat.

Namun, Rini menilai rotasi mutasi yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat itu cacat secara administrasi sehingga dirinya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Dalam sidang terbaru, pihak Rini mempertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

SK baru tersebut diduga diterbitkan untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotasi dan mutasi sebelumnya, yang tidak sesuai dengan masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:

Kantongi SK Kemenkum Partai Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding Soal Pengangkatan Ketua MK

Sebelumnya, dalam proses dismissal, Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM yang berisi perubahan atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 560.

Rini Sartika mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya perubahan SK tersebut. Menurutnya, SK terakhir yang ia ketahui adalah petikan perubahan SK dengan nomor 560. Ia baru mengetahui keberadaan SK baru tersebut saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana dokumen tersebut baru diperlihatkan kepadanya. Rini juga mempertanyakan mengapa sebelumnya ia tidak pernah menerima SK tersebut, meskipun ada klaim bahwa dokumen itu sudah diberikan kepadanya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Madrid
Real Madrid Tunda Pesta Juara Barcelona Usai Bungkam Mallorca 2-1
Sekda Majalengka
Aeron Randi Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Majalengka
Cabuli Anak Bawah Umur, Pria di Soreang jadi Tersangka
Cabuli Anak Bawah Umur, Pria di Soreang jadi Tersangka
Aisar Khaled
Aisar Khaled Bongkar Penghasilan Miliaran dari YouTube!
SAKA Museum Bali
SAKA Museum Bali Diakui Sebagai Museum Tercantik Dunia
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
AC Milan
Taklukkan AC Milan 1-0, Bologna Juarai Coppa Italia 2024/2025
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers 2025-2028
pelecehan seksual Indrive
Oknum Driver inDrive Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang di Cileunyi Bandung
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Mallorca La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.