Rocky Gerung Nilai Pertanyaan soal Ijazah Palsu Jokowi Bagian dari Hak Warga Negara dan Tradisi Ilmiah

Rocky Gerung
Rocky Gerung. (indeks)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/1/2026). Kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan pandangan keilmuan atas proses yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut.

Rocky diajukan sebagai saksi ahli oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Ia menegaskan pemeriksaannya lebih menitikberatkan pada aspek metodologi penelitian, bukan pada substansi politik.

Menurut Rocky, sikap mempertanyakan atau mencurigai suatu objek justru merupakan inti dari proses ilmiah. Ia menyebut, dalam dunia akademik, kecurigaan adalah pintu awal lahirnya pengetahuan.

“Saya ingin menerangkan fungsi metode dalam meneliti. Mencurigai itu bagian paling penting dari pengetahuan,” ujar Rocky di Polda Metro Jaya.

Rocky menilai apa yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak bisa serta-merta dipandang sebagai tindak pidana. Ia menekankan bahwa mempertanyakan keaslian ijazah seorang presiden merupakan hak warga negara dalam sistem demokrasi.

“Warga negara bertanya pada presiden, di mana deliknya? Pertanyaan soal ijazah itu seharusnya dijawab, karena kepala negara bertanggung jawab kepada rakyat,” ucapnya.

Baca Juga:

Kasus Rocky Gerung, 3 Orang Dimintai Klarifikasi oleh Polisi

Lebih jauh, Rocky menjelaskan bahwa riset atau kajian ilmiah bersifat dinamis dan terbuka. Sebuah penelitian, kata dia, bisa berkembang seiring munculnya data baru dan tidak mengenal batas waktu yang kaku.

“Kalau prosedur riset belum selesai dan ada data baru, ya lanjutkan riset. Itu biasa dalam dunia ilmu pengetahuan,” katanya.

Rocky menilai kriminalisasi terhadap proses riset justru berpotensi mengancam kebebasan akademik. Selama riset dilakukan dengan prosedur ilmiah, menurutnya, tidak ada unsur pidana yang dapat dikenakan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Perkara tersebut terbagi dalam dua klaster tersangka.

Namun demikian, penyidik telah menghentikan proses hukum terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melalui mekanisme keadilan restoratif. Sementara itu, enam tersangka lainnya masih menjalani proses hukum, dengan berkas perkara sebagian telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri