MATARAM, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Ketiganya adalah Robi Darwis, yang menjabat sebagai Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, bersama dua lainnya, Dimansyah Putra dan Surhan.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan pada Jumat (19/9).
“Robi Darwis ditetapkan sebagai otak pelaku, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembakaran,” terang Adik dalam keterangan persnya, seperti dilansir Antara, Sabtu (20/9/2025).
Dua tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Dimansyah Putra diduga sebagai pelaku eksekusi yang membakar gedung bersama Robi, sementara Surhan berperan sebagai pengemudi yang mengangkut kedua tersangka beserta peralatan yang digunakan untuk membakar.
Ketiganya dikenakan pasal yang berbeda. Robi dan Dimansyah dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang kejahatan pembakaran, sedangkan Surhan dikenakan pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Untuk tersangka Dimansyah Putra yang berstatus anak, kami tangkap di Nusa Tenggara Timur dan sementara dititipkan di Polres Manggarai Barat menunggu jadwal kapal penyeberangan ke Bima,” tambahnya.
BACA JUGA
13 Anak Jadi Tersangka Pembakaran dan Penjarahan di Kabupaten Cirebon
Pembakaran Gedung Heritage Wisma MPR, 8 Orang Jadi Tersangka
Pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terletak di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, dilaporkan terjadi pada Kamis (7/8/2025) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, seluruh ruangan, barang inventaris, dan dokumen penting di dalamnya hangus dilalap api.
(Aak)


