Tak Mau Dibodohi Pelaku, Polisi Curiga Ada Unsur Terencana pada Kasus Pembakaran Orang di Kali Angke

(foto: web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID : Penyidik masih mendalami unsur terencana terhadap MR (45), tersangka yang membakar istri sirinya yang berinisial D (39) dan temannya yang berinisial S (40).

Kedua korban dibakar hidup-hidup di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023) malam.

Akibat perbuatan pelaku, D meninggal dunia dan S mengalami luka serius.

Penjabat Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Penjaringan Iptu Susanto di Penjaringan, Jakarta Utara mengatakan MR saat ini masih diperiksa penyidik di Markas Polsek Metro Penjaringan.

MR ditangkap personel gabungan dari Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya, Jumat pagi, pukul 08.00 WIB di wilayah Teluk Gong.

“Belum tahu (apakah ada unsur terencana), nanti. Belum tahu karena masih pendalaman,” kata Susanto, di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Menurut Susanto, MR tidak melawan ketika ditangkap. Saat diperiksa penyidik, dia juga sudah mengakui perbuatannya.

MR saat ditemui wartawan di Markas Polsek Metro Penjaringan mengatakan, perbuatan menyiramkan bensin dan menyulut korek itu kepada korban S spontan karena dipicu emosi yang membuncah melihat S berjalan berdua dengan D.

Motifnya karena merasa tidak dihargai oleh kedua korbannya.

MR ditangkap polisi pada Jumat pagi dari suatu tempat di wilayah Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menangkap MR dan membawanya menggunakan mobil operasional Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan.

Dari kursi belakang mobil, pelaku digiring ke tahanan dengan tangan yang sudah diborgol.

Di hadapan polisi dan awak media, MR memasang tampang memelas saat diinterogasi sebentar sebelum dijebloskan ke ruang tahanan.

Dengan suara bergetar, MR hampir menangis saat ditanyakan alasannya membakar hidup-hidup kedua korban pada Rabu lalu. Salah satunya bahkan adalah mantan istrinya sendiri.

“Itu permasalahan keluarga saya sendiri, pak,” ujar MR dengan suara bergetar dan hampir menangis.

MR mengaku tindakannya membakar kedua korban tidak direncanakan sebelumnya. “Ini tidak (direncanakan), spontan Pak,” katanya.

Meski tak membeberkan alasan yang jelas, MR mengakui apa yang dilakukannya dilandasi emosi sesaat terhadap korban D (39) yang merupakan mantan istrinya.

“Saya kesal, Pak. Kurang lebih saya hidup 16 tahun (bersama korban D) tidak sampai seperti ini,” kata MR.

MR ditangkap akibat membakar mantan istrinya D dan seorang pria bernama S (40) di pinggir Kali Angke, Jalan Fajar Aladin, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam.

BACA JUGA: Kasus Pembakaran Pasar, Polres Deiyai Tetapkan Tiga Tersangka

Atas pembakaran yang dilakukan pelaku, korban S meninggal dunia di tempat. S tutup usia setelah sempat melompat ke Kali Angke usai tubuhnya kepanasan dibakar pelaku.

Di sisi lain, korban D menderita luka bakar dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, MR ditangkap di kediaman saudaranya pukul 08.30 WIB.

“Sudah (ditangkap), tadi pagi jam 08.30 di wilayah Penjaringan. Pelaku kebetulan lagi ada di salah satu rumah saudaranya, kita tangkap enggak ada perlawanan,” kata Wibowo.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita plastik hitam yang digunakan untuk membeli bensin serta baju yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Itu plastik bekas minyak yang dilempar itu ya, yang digunakan yang dilempar itu. Berikut dengan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban saat kejadian,” kata Kapolres.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026