BANDUNG,TM.ID: Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya, Selasa (29/8/2023).
keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 658/Kep.579-DLH/2023. Dalam Kepgub itu dinyatakan bahwa status darurat sampah di Bandung Raya berlaku selama satu bulan sejak 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023 mendatang.
Disampaikan dalam Kepgub itu bahwa selama status di Bandung Raya darurat, setiap kota/kabupaten di Bandung Raya diminta untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Selanjutnya, Dinas lingkungan hidup (DLH) Jabar pun diperintahkan untuk mengkoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah selama masa darurat samnpah di Bandung Raya.
BACA JUGA: Kata Ridwan Kamil 1-2 Hari Asap TPA Sarimukti Selesai, Besok Bisa Buang Sampah
Penetapan darurat sampah di Bandung Raya merupakan imbas kebakaran di TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terjadi sejak Sabtu, 19 Agustus 2023.
Berbagai upaya pemadaman terus dilakukan mulai dari pemadaman dari darat oleh pemadam kebakaran se-Bandung Raya hingga menggunakan bom air menggunakan helikopter dari BNPB.
Sampai saat ini kebakaran di TPA Sarimukti belum padam sepenuhnya. Akibatnya, pengangkutan sampah di daerah-daerah di Bandung Raya dan mulai banyak tumpukan sampah di wilayah itu.
(Dist)