BANDUNG,TM.ID: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menjadi provinsi pertama yang mempermanenkan kebijakan bekerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.
“Jadi Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere atau WFA” kata Gubernur Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).
Gubernur Ridwan Kamil mengatakan kebijakan tersebut dipermanenkan berdasar pengalaman selama pandemi COVID-19.
Berdasarkan hasil analisa selama pandemi, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu ke kantor.
“Hasil kajiannya selama COVID-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor,” kata dia.
Sehingga keuntungannya, kata Ridwan Kamil, bisa mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor.
Dia mengatakan tidak semua pegawai bisa mendapat WFA, salah satunya, pegawai di pelayanan publik.
“Sehingga masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar,” kata dia.
Ia mencontohkan seperti PNS yang tugasnya sebagai konseptor, membuat pidato, atau bagian administrasi yang biasa approved berkas secara online.
“Pokoknya enggak ada hubungan dengan interaksi fisik,” katanya.
Dia mengatakan, kebijakan WFA ini berlaku untuk semua eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Tiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.
“Seluruh eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan,” kata dia.
Sementara itu, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda menambahkan, pegawai yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.
“Sistem untk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata Juwanda.
Penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dia menjelaskan, kebijakan itu turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan dari hasil percobaan, WFA dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.
“Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh di beberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan enggak perlu ke mana-mana,” kata dia.
“Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang enggak dipakai jadi air listrik lebih hemat,” lanjutnya.
Dia berharap inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai.
BACA JUGA: DKPP Kota Bandung Gencarkan Vaksinasi Rabies
(Dist)