BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ridwan Kamil dijadwalkan menjalani tes DNA terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini.
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar seperti dikutip Teropongmedia.
Muslim menerangkan penyidik Bareskrim Polri turut mengagendakan pemanggilan dua pihak lainnya, yaitu Lisa Mariana dan CA selaku putri dari Lisa untuk jalani tes DNA hari ini.
Baca Juga:
Revelino Tuwasey Klaim Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Siap Tes DNA
Kalau 2 Kali Dipanggil Masih Mangkir, Polda Jabar akan Jemput Paksa Lisa Mariana
Agenda ini dijadwalkan digelar di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Pihak eksternal dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga akan terlibat dalam agenda ini.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana terkait tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan ini diterima oleh Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Penyidikan kasus ini dijalankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil muncul seusai Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan sosok yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan itu, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya. (_usamah kustiawan)