BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 1.985 surat suara Pilkada 2024 untuk Kabupaten Bogor Provins Jawa Barat, tertukar dengan surat suara Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Kejadian ini diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor pada Minggu (24/11/2024).
Irvan Firmansyah, selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan, kejadian tertukarnya surat suara tersebut baru diketahui saat dilakukan sortir lipat surat suara di gudang KPU Kabupaten Bogor.
Ternyata, surat suara antara Kabupaten Serang dengan Kabupaten Bogor sejumlah 1.985, tertukar. Pihaknya pun langsung melakukan upaya pemisahan.
“Langsung diantisipasi berkoordinasi dengan pihak percetakan,” kata Irvan, mengutip Antara.
BACA JUGA: KPU Kota Bandung Temukan 100 Surat Suara Rusak Saat Sortir dan Lipat
Proses penggantian surat suara yang tertukar itu dilakukan bersamaan dengan surat suara dalam kondisi rusak sebanyak 424 buah, sehingga totalnya menjadi sebanyak 2.409 surat suara.
Pada 20 November telah dilakukan pelengkapan surat suara yang kurang, kemudian mulai didistribusikan ke setiap kecamatan secara bertahap sejak 17-22 November.
Bawaslu Kabupaten Bogor memastikan saat ini seluruh surat suara sudah didistribusikan ke gudang KPU di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
“Sekarang sudah siap didistribusikan ke setiap tempat pemungutan suara (TPS),” kata Irvan.
Jumlah surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bogor sebanyak 4.029.743 buah, dengan rincian 3.926.080 surat suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT), 101.663 surat suara cadangan 2,5 persen per TPS, serta 2.000 surat suara untuk antisipasi pemungutan suara ulang.
Irvan berpesan kepada penyelenggara Pilkada di tingkat wilayah untuk bisa menjaga baik-baik surat suara dan kotak suara, mengingat belakangan Kabupaten Bogor sering diguyur hujan. (KR-MFS)
(Aak)