JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ribuan calon jemaah haji asal Kabupaten dan Kota Bogor dipastikan batal berangkat pada 2026 setelah pemerintah menerapkan skema baru pembagian kuota nasional.
Aturan baru tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat 2b UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membagi kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu, bukan lagi proporsi jumlah penduduk Muslim.
Dalam skema baru itu, Jawa Barat mengalami penurunan signifikan dari 38.723 menjadi 29.643 kuota. Kabupaten Bogor mendapatkan 1.598 kuota, jauh lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 3.189. Kota Bogor juga mengalami penurunan dari 929 menjadi 603 jemaah.
Dampak Psikologis Jemaah
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPP FK KBIHU, Desi Hasbiyah mengatakan kebijakan ini memukul psikologis ribuan jemaah, terutama mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun dan telah melihat jadwal keberangkatan di aplikasi Satu Haji.
Desi menyebut, banyak jemaah yang tiba-tiba harus menerima penundaan keberangkatan setelah mempersiapkan diri untuk 2026.
“Banyak jamaah yang awalnya sudah siap harus menerima kenyataan ditunda. Ini menciptakan tekanan emosional yang cukup berat,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebut, kecemasan paling besar muncul dari jemaah lanjut usia yang khawatir tidak sempat berhaji karena kondisi kesehatan dan faktor usia.
“Pertanyaan yang sering mereka tanyakan adalah apakah mereka masih sempat menunaikan haji. Itu kecemasan utama,” katanya.
Skema Dianggap Adil, tetapi Adaptasi Berat
Desi memahami perubahan skema sebagai upaya pemerintah menerapkan asas keadilan antardaerah. Namun, ia menilai proses adaptasinya tidak bisa berlangsung cepat karena keputusan tersebut berkaitan dengan harapan religius masyarakat.
“Skema ini memang ditujukan untuk keadilan, namun dari sisi sosial ada kejutan besar yang harus dikelola dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemenhaj Ingin Kurangi Masa Tinggal Jemaah Haji Jadi 38 Hari
Periksa 350 Biro Travel, KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Kuota Haji
Diperlukan Pendampingan untuk Jemaah
FK KBIHU menilai persoalan utama bukan hanya soal pengurangan kuota, tetapi juga kondisi mental jemaah yang tertekan akibat penundaan mendadak.
Desi meminta pembimbing ibadah dan tokoh masyarakat memberikan pendampingan intensif agar jemaah mampu menghadapi situasi ini dengan tenang.
“Pembimbing harus hadir memberi penjelasan teologis, menguatkan konsep istitha’ah, pahala niat, dan pentingnya kesabaran. Ini penting untuk menjaga ketenangan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masa penundaan sebaiknya digunakan untuk memaksimalkan persiapan manasik, menjaga kesehatan, serta memperkuat pemahaman ibadah agar jemaah lebih siap ketika akhirnya diberangkatkan.
(Dist)