Ria Ricis Hadiri Nikahan Rizky dan Mahalini, Gak Paham Masa Iddah?

Ria Ricis
(Instagram @riaricis1795)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ria Ricis baru saja resmi bercerai dari mantan suami. Baru-baru ini dia dituding sebagian netizen tidak paham apa itu masa iddah.

Hal ini karena dia bepergian keluar rumah sebelum habis masa iddah dengan menghadiri acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada Jumat (10/5/2024).

Lalu apa itu pengertian masa iddah?

Melansir NU Online, masa iddah adalah masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau cerai dari suaminya. Lama waktunya pun bermacam-macam. Untuk Ria Ricis yang perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu yang ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selama mada iddah, ada beberapa larangan bagi seorang janda. Melansir dari beberapa sumber berikut sederet larangannya:

1. Tidak boleh menikah dengan pria lain

Perempuan yang sedang menjalani masa iddah, baik karena perceraian, fasakh, atau kematian suaminya, tidak boleh menikah dengan laki-laki lain selain suami yang meninggalkan atau menceraikannya.

Jika menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Lelaki yang menyatakan niat untuk menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah dengan sindiran juga diharamkan.

2. Tidak boleh keluar rumah kecuali darurat

Ketentuan tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Thalaq ayat 1, yang menyatakan bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak boleh meninggalkan rumah tempat tinggal bersama suaminya sebelum bercerai, kecuali dalam keadaan darurat.

Suami juga tidak boleh memaksa istrinya untuk keluar rumah kecuali jika istrinya telah melakukan tindakan terlarang seperti zina.

BACA JUGA: Kontroversi Ria Ricis dan Teuku Ryan Terkait Transferan Uang dan Mobil Hadiah

3. Melakukan Ihdad

Ihdad dilakukan oleh perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya hingga habis masa iddahnya. Istilah “ihdad” berarti tidak menggunakan perhiasan, wewangian, pakaian mencolok, perhiasan mata, dan kosmetik.

Jadi itu merupakan ketentuan perempuan saat menjalani masa iddah.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.