Revisi ke Dua UU Tentang Desa Disetujui, Mendagri Berharap Kinerja Pemerintahan Meningkat

Penulis: Vini

UU tentang desa
UU tentang desa. (Instagram @titokarnavian)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mendagri Muhammad Tito Karnavian berharap bahwa dengan disetujuinya revisi kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa, akan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kinerja pemerintahan di tingkat desa.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito, pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mengutip kemendagri, Kamis (28/3/2024).

Rapat keputusan untuk menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Menurut Tito, proses pembahasan RUU ini berlangsung dengan cepat namun tetap mematuhi semua prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, RUU ini telah disetujui dalam rapat Pembahasan Tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari sebelumnya.

Mendagri menghargai upaya DPR RI dalam memperhatikan aspirasi dari pemerintah desa dan masyarakat desa.

Beberapa poin yang menjadi kunci dalam perubahan kedua UU tentang Desa tersebut meliputi pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa, serta pemberian tunjangan purna tugas satu kali kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa pada akhir masa jabatan mereka, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Selain itu, perubahan tersebut juga mencakup persyaratan jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas paling banyak 2 kali masa jabatan.

Regulasi juga mengatur mengenai sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

BACA JUGA: Mendagri Tito Sarankan Pemda Membuat Peraturan Kartahutla

Setelah regulasi tersebut disahkan, pemerintah akan menyelenggarakan sosialisasi kepada semua pihak terkait di tingkat nasional maupun lokal.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan UU yang baru.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

5

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.