Revisi ke Dua UU Tentang Desa Disetujui, Mendagri Berharap Kinerja Pemerintahan Meningkat

UU tentang desa
UU tentang desa. (Instagram @titokarnavian)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mendagri Muhammad Tito Karnavian berharap bahwa dengan disetujuinya revisi kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa, akan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kinerja pemerintahan di tingkat desa.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito, pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mengutip kemendagri, Kamis (28/3/2024).

Rapat keputusan untuk menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Menurut Tito, proses pembahasan RUU ini berlangsung dengan cepat namun tetap mematuhi semua prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, RUU ini telah disetujui dalam rapat Pembahasan Tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari sebelumnya.

Mendagri menghargai upaya DPR RI dalam memperhatikan aspirasi dari pemerintah desa dan masyarakat desa.

Beberapa poin yang menjadi kunci dalam perubahan kedua UU tentang Desa tersebut meliputi pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa, serta pemberian tunjangan purna tugas satu kali kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa pada akhir masa jabatan mereka, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Selain itu, perubahan tersebut juga mencakup persyaratan jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas paling banyak 2 kali masa jabatan.

Regulasi juga mengatur mengenai sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

BACA JUGA: Mendagri Tito Sarankan Pemda Membuat Peraturan Kartahutla

Setelah regulasi tersebut disahkan, pemerintah akan menyelenggarakan sosialisasi kepada semua pihak terkait di tingkat nasional maupun lokal.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan UU yang baru.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025