Revisi ke Dua UU Tentang Desa Disetujui, Mendagri Berharap Kinerja Pemerintahan Meningkat

UU tentang desa
UU tentang desa. (Instagram @titokarnavian)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mendagri Muhammad Tito Karnavian berharap bahwa dengan disetujuinya revisi kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa, akan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kinerja pemerintahan di tingkat desa.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito, pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mengutip kemendagri, Kamis (28/3/2024).

Rapat keputusan untuk menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Menurut Tito, proses pembahasan RUU ini berlangsung dengan cepat namun tetap mematuhi semua prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, RUU ini telah disetujui dalam rapat Pembahasan Tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari sebelumnya.

Mendagri menghargai upaya DPR RI dalam memperhatikan aspirasi dari pemerintah desa dan masyarakat desa.

Beberapa poin yang menjadi kunci dalam perubahan kedua UU tentang Desa tersebut meliputi pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa, serta pemberian tunjangan purna tugas satu kali kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa pada akhir masa jabatan mereka, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Selain itu, perubahan tersebut juga mencakup persyaratan jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas paling banyak 2 kali masa jabatan.

Regulasi juga mengatur mengenai sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

BACA JUGA: Mendagri Tito Sarankan Pemda Membuat Peraturan Kartahutla

Setelah regulasi tersebut disahkan, pemerintah akan menyelenggarakan sosialisasi kepada semua pihak terkait di tingkat nasional maupun lokal.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan UU yang baru.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City