Resmi, Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat ditemui di Jakarta. (Dok. Kemenkop)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Koperasi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia. Satgas tersebut diberi nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengatakan, Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lalu ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” ujar Budi Arie, lewat keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.

“Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya. Salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” kata Budi Arie.

Ia mengatakan, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. “Dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” ucap Menkop.

Saat ini, ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.

Lalu ada KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, dan KSP Intidana KSP Timur Pratama Indonesia. Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

BACA JUGA: Baru Nyadar Koperasi Indonesia Lemah, DPR Ambil Langkah Ini!

“Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota. Selain itu, strategi penggabungan atau merger antar koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah,” kata Budi Arie.

Keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat. “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Bakal Gelar Job Fair
Pemkot Bandung Bakal Gelar Job Fair Lagi Guna Tekan Angka Pengangguran di Kota Bandung
Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
Pura-pura Mimpi, Predator Berkedok Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
kampus kelola izin tambang-2
Cak Imin Dukung Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Mardani PKS dilaporkan
Olok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Dilaporkan ke MKD DPR
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar Akan Kental Dengan Aroma Fisikal
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Atalanta Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

JNE Raih Penghargaan Marketeers Youth Choice Award (YCA) 2025
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Arsenal
Arsenal Lolos Babak 16 Besar Usai Kalahkan Girona di Liga Champions 2024/25
bocah di nias dianiaya keluarga
Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Keluarga, Kaki Sampai Patah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.