Mozaik Ramadhan

Resmi, Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat ditemui di Jakarta. (Dok. Kemenkop)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Koperasi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia. Satgas tersebut diberi nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengatakan, Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lalu ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” ujar Budi Arie, lewat keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.

“Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya. Salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” kata Budi Arie.

Ia mengatakan, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. “Dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” ucap Menkop.

Saat ini, ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.

Lalu ada KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, dan KSP Intidana KSP Timur Pratama Indonesia. Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

BACA JUGA: Baru Nyadar Koperasi Indonesia Lemah, DPR Ambil Langkah Ini!

“Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota. Selain itu, strategi penggabungan atau merger antar koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah,” kata Budi Arie.

Keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat. “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Damon Albarn protes AI
Damon Albarn dan Ribuan Musisi Inggris Rilis Album Sunyi Bentuk Protes pada AI
Jaringan narkoba
Polres Cimahi Tangkap Pelaku Aksi Koboy di Kota Baru Parahyangan
Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Wilayah Lombok Hari Ini
libur sekolah dimajukan
Mendikdasmen: Libur Sekolah Dimajukan 21 Maret 2025
seleksi masuk SMK
Seleksi Masuk SMK Alami Perubahan, Cek Aturan Barunya!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Gas Bumi Murah (HGBT), Menuju Swasembada Energi

3

Jadwal Imsak Garut Hari Ini

4

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
tilang syariah
Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan
indonesia deflasi diskon listrik
Gegara Diskon Listrik, Indonesia Deflasi Pertama Sejak 25 Tahun
banjir bekasi
Banjir Rendam Bekasi, 7 Kecamatan Terdampak!
Juventus
Juventus Tekuk Verona 2-0, Merangkak ke Puncak Klasemen Serie A

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.