Baru Nyadar Koperasi Indonesia Lemah, DPR Ambil Langkah Ini!

Revisi UU Koperasi Indonesia
(haristepanus.wordpress.com)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Peran koperasi Indonesia belum cukup kuat untuk menopang perekenomian masyarakat. Oleh karenanya, Komisi VI DPR RI merevisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Revisi UU Koperasi ini bertujuan meningkatkan peran koperasi demi mendukung perekonomian nasional. Khususnya, dalam konteks pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan kapasitas anggota koperasi.

Selaras dengan usaha tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menekankan agar koperasi berperan vital bagi perekonomian Indonesia.

Keyakinan tersebut, kata Nurdin, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Nurdin juga menegaskan koperasi memiliki fungsi strategis dalam beberapa aspek ekonomi, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan anggota
  • Menyediakan lapangan kerja
  • Mendukung pemerataan ekonomi
  • Memperkuat usaha kecil dan menengah (UKM)
  • Berkontribusi dalam pengembangan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

“Koperasi bukan hanya menjadi pilar ekonomi yang penting, tetapi juga sebagai wadah untuk mengembangkan potensi ekonomi rakyat, terutama di tingkat lokal dan pedesaan,” ujar Nurdin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024), melansir Parlementaria.

Hadir dalam rapat tersebut, Praktisi dan Akademisi yaitu Emy Nurmayanti, M.S.E., Dr. Ir. Yeti Lis Purnamadewi, M.Sc., Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat M.Ec., Ph.D.

Regulasi Koperasi Indonesia Masih Lemah

Nurdin mengakui koperasi di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait dengan tata kelola dan regulasi yang belum optimal.

Oleh karena itu, dirinya bersama Komisi VI DPR RI berusaha melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perkoperasian Baginya, usaha ini sangat diperlukan agar koperasi dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya.

Meskipun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia menilai regulasi terkait koperasi belum sepenuhnya memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan koperasi di Indonesia.

Beberapa masalah utama koperasi, menurutnya, adalah terkait dengan pengelolaan internal, keterbatasan akses pasar, dan kurangnya pengawasan yang efektif.

“Revisi ini bukan hanya soal memperbaiki regulasi, tetapi lebih kepada bagaimana memperkuat koperasi sebagai lembaga yang bisa lebih mandiri dan berdaya saing,” tuturnya.

Di sisi lain, perkembangan teknologi dan digitalisasi juga menjadi tantangan baru yang harus dihadapi oleh koperasi.

Di era digital ini, koperasi perlu beradaptasi dengan tren teknologi yang terus berkembang untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar.

Mengusung semangat reformasi sektor koperasi, Nurdin menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian dari revisi Undang-Undang Perkoperasian, yakni:

  1. Perbaikan tata kelola koperasi yang transparan, efisien dan akuntabel;
  2. Optimalisasi fungsi pengawasan yang lebih ketat dan efektif sehingga koperasi tidak hanya berfungsi sebagai organisasi ekonomi tetapi juga sebagai lembaga yang dapat mendapat kepercayaan anggota dan masyarakat;
  3. Memberdayakan digitalisasi untuk operasional koperasi demi proses transaksi, memperluas akses pasar, dan meningkatkan efisiensi operasional.
  4. Penguatan lembaga ragam koperasi sehingga memberikan ruang bagi pengembangan koperasi-koperasi dengan karakteristik yang beragam, baik itu koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan lainnya.

BACA JUGA: LPDB-KUMKM Salurkan Rp1,31 Triliun untuk Koperasi dan UMKM

Sanksi

Pemberlakuan sanksi yang tegas guna memastikan koperasi beroperasi dengan prinsip kehati-hatian dan kejujuran; dan peningkatan kualitas SDM koperasi supaya koperasi mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif sesuai dengan perkembangan zaman.

“Setiap masukan dari pakar dan akademisi dalam rapat ini, kami bisa menggali berbagai perspektif yang dapat memperkaya revisi undang-undang ini, sehingga nantinya bisa melahirkan regulasi yang lebih aplikatif, relevan, dan dapat menjawab tantangan koperasi di masa depan,” tandas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Menutup pernyataannya ia mengingatkan bahwa koperasi di Indonesia harus bisa mengambil peran aktif. Di mana, koperasi mampu menciptakan kesejahteraan sosial, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Pendekatan Komunikasi Pada Usaha Mikro

Pendekatan Komunikasi Pada Usaha Mikro

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komunikasi yang efektif memegang peran krusial dalam kesuksesan bisnis, khususnya bagi usaha mikro yang mengandalkan strategi pemasaran alami seperti Word of Mouth (WOM). Penelitian

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

3

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...