Resign Apakah Dapat Pesangon untuk Karyawan Swasta? Ini Perhitungannya

pesangon untuk karyawan swasta
(Hipwee)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Karyawan swasta yang mengundurkan diri apakah mendapat pesangon dari perusahaan? Pesangon yang diterima buruh atau korban PHK beda dengan karyawan resign. Perhitungan pesangon untuk karyawan swasta sudah diatur oleh UU Cipta Kerja.

Menurut UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan diri harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Mengajukan permohonan resign secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri;
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas;
  • Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Menurut PP No 35 tahun 2021, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak mendapat uang penggantian hak atau uang pisah. Sesuai dengan ketetapan berikut ini

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perhitungan Uang Pesangon untuk Karyawan Swasta

Sementara untuk besaran uang pisah sudah sesuai Perjanjian, Kerja, Perarturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Tidak ada dalam Peraturan Pemerintah tersebut, namun karyawan yang resign juga berhak mendapat surat keterangan kerja atau paklaring.

Hak berupa uang penggantian hak dan uang pisah juga diterima oleh karyawan korban PHK, melansir Ayo Bandung. Yang membedakan hak pekerja atau korban PHK yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pesangon untuk karyawan swasta korban PHK sedangkan buruh resign tidak mendapatkannya.

BACA JUGA: Buruh Dibuat Berang Petingginya Dukung Ganjar

Tabel Perhitungan Pesangon untuk Karyawan Swasta

Masa kerja karyawan swasta kurang dari 1 tahun, menerima uang pesangon 1 bulan upah.

Masa kerja 1-2 tahun, menerima uang pesangon 2 bulan upah.
Masa kerja 2-3 tahun, menerima uang pesangon 3 bulan upah.

Masa kerja 3-4 tahun, menerima uang pesangon 4 bulan upah.
Masa kerja 4-5 tahun, menerima uang pesangon 5 bulan upah.

Masa kerja 5-6 tahun, menerima uang pesangon 6 bulan upah.
Masa kerja  6-7 tahun, menerima uang pesangon 7 bulan upah.

Masa kerja 7-8 tahun, menerima uang pesangon 8 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima uang pesangon 9 bulan upah.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cemoro Lawang
Senangnya, Menjelajah Bromo Lewat Pintu Gerbang Cemoro Lawang!
motogp kazakhstan
MotoGP Kazakhstan Gagal Lagi Digelar, Doha Pengganti?
Ilustrasi sihir (Pinterest) surat al baqarah ayat terkahir
3 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah untuk Ruqyah Syar’iyah Anti Sihir
cara melihat rating customer gojek (1)
Cara Melihat Rating Customer Gojek, Driver Jangan Salah Ambil Penumpang!
pretasan kripto
Pasar Kripto Rugi Rp8,3 Triliun Gegera Peretasan
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
Dianggap Curang, Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas