Resign Apakah Dapat Pesangon untuk Karyawan Swasta? Ini Perhitungannya

Penulis: Anisa

pesangon untuk karyawan swasta
(Hipwee)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Karyawan swasta yang mengundurkan diri apakah mendapat pesangon dari perusahaan? Pesangon yang diterima buruh atau korban PHK beda dengan karyawan resign. Perhitungan pesangon untuk karyawan swasta sudah diatur oleh UU Cipta Kerja.

Menurut UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan diri harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Mengajukan permohonan resign secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri;
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas;
  • Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Menurut PP No 35 tahun 2021, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak mendapat uang penggantian hak atau uang pisah. Sesuai dengan ketetapan berikut ini

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perhitungan Uang Pesangon untuk Karyawan Swasta

Sementara untuk besaran uang pisah sudah sesuai Perjanjian, Kerja, Perarturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Tidak ada dalam Peraturan Pemerintah tersebut, namun karyawan yang resign juga berhak mendapat surat keterangan kerja atau paklaring.

Hak berupa uang penggantian hak dan uang pisah juga diterima oleh karyawan korban PHK, melansir Ayo Bandung. Yang membedakan hak pekerja atau korban PHK yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pesangon untuk karyawan swasta korban PHK sedangkan buruh resign tidak mendapatkannya.

BACA JUGA: Buruh Dibuat Berang Petingginya Dukung Ganjar

Tabel Perhitungan Pesangon untuk Karyawan Swasta

Masa kerja karyawan swasta kurang dari 1 tahun, menerima uang pesangon 1 bulan upah.

Masa kerja 1-2 tahun, menerima uang pesangon 2 bulan upah.
Masa kerja 2-3 tahun, menerima uang pesangon 3 bulan upah.

Masa kerja 3-4 tahun, menerima uang pesangon 4 bulan upah.
Masa kerja 4-5 tahun, menerima uang pesangon 5 bulan upah.

Masa kerja 5-6 tahun, menerima uang pesangon 6 bulan upah.
Masa kerja  6-7 tahun, menerima uang pesangon 7 bulan upah.

Masa kerja 7-8 tahun, menerima uang pesangon 8 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima uang pesangon 9 bulan upah.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wakil Walikota Tasikmalaya Diki Candra Akan Diangkut Ke Barak Militer Oleh Gubernur Dedi Mulyadi
Wakil Walikota Tasikmalaya Diki Candra Akan Diangkut Ke Barak Militer Oleh Gubernur Dedi Mulyadi
Belum Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer, Bupati Bandung Beberkan Alsannya
Belum Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer, Bupati Bandung Beberkan Alsannya
Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus, Asap Putih Mengepul dari Kapel Sistina
Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus, Asap Putih Mengepul dari Kapel Sistina
Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Terkait ODOL
Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Terkait ODOL
Persib vs Barito Putera
Prediksi Skor Persib Bandung vs Barito Putera BRI Liga 1 2024/2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

3

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

4

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

5

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis
Headline
Fabio-Quartararo-Pecco-Bagnaia
Quartararo Realistis Jelang GP Prancis, Podium di Jerez Bukan Tolok Ukur Kebangkitan Yamaha
Manchester United
Telak, Manchester United Bantai Athletic Bilbao 4-1 di Liga Europa 2024/2025
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.