Site icon Teropong Media

Resign Apakah Dapat Pesangon untuk Karyawan Swasta? Ini Perhitungannya

pesangon untuk karyawan swasta

(Hipwee)

BANDUNG,TM.ID: Karyawan swasta yang mengundurkan diri apakah mendapat pesangon dari perusahaan? Pesangon yang diterima buruh atau korban PHK beda dengan karyawan resign. Perhitungan pesangon untuk karyawan swasta sudah diatur oleh UU Cipta Kerja.

Menurut UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan diri harus memenuhi syarat berikut ini:

Menurut PP No 35 tahun 2021, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak mendapat uang penggantian hak atau uang pisah. Sesuai dengan ketetapan berikut ini

Perhitungan Uang Pesangon untuk Karyawan Swasta

Sementara untuk besaran uang pisah sudah sesuai Perjanjian, Kerja, Perarturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Tidak ada dalam Peraturan Pemerintah tersebut, namun karyawan yang resign juga berhak mendapat surat keterangan kerja atau paklaring.

Hak berupa uang penggantian hak dan uang pisah juga diterima oleh karyawan korban PHK, melansir Ayo Bandung. Yang membedakan hak pekerja atau korban PHK yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pesangon untuk karyawan swasta korban PHK sedangkan buruh resign tidak mendapatkannya.

BACA JUGA: Buruh Dibuat Berang Petingginya Dukung Ganjar

Tabel Perhitungan Pesangon untuk Karyawan Swasta

Masa kerja karyawan swasta kurang dari 1 tahun, menerima uang pesangon 1 bulan upah.

Masa kerja 1-2 tahun, menerima uang pesangon 2 bulan upah.
Masa kerja 2-3 tahun, menerima uang pesangon 3 bulan upah.

Masa kerja 3-4 tahun, menerima uang pesangon 4 bulan upah.
Masa kerja 4-5 tahun, menerima uang pesangon 5 bulan upah.

Masa kerja 5-6 tahun, menerima uang pesangon 6 bulan upah.
Masa kerja  6-7 tahun, menerima uang pesangon 7 bulan upah.

Masa kerja 7-8 tahun, menerima uang pesangon 8 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima uang pesangon 9 bulan upah.

 

(Kaje/Usamah)

Exit mobile version