JAKARTA,TM.ID: Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sebanyak 191 ribu ponsel dengan international mobile equipment identity (IMEI) ilegal akan di “shutdown” atau dimatikan.
Polri menekankan agar warga tidak perlu panik karena mereka akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan langkah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pihak provider handphone terkait registrasi IMEI.
Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik agar rencana shutdown tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat.
BACA JUGA : Kemenperin akan Cek Manual IMEI Ilegal di Indonesia
“Masyarakat tidak perlu resah. Kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi,” ucap Adi melansir humas.polri, Selasa (1/8/2023).
Posko pengaduan
Sebelumnya, Bareskrim juga akan membuka posko pengaduan bagi warga yang ponselnya akan di-shutdown akibat masalah IMEI ilegal. Dalam hal ini, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta provider handphone untuk mendirikan posko aduan.
“Terkait shutdown 191 ribu, masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak. Yang pasti, kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata Adi.
Hingga saat ini, belum dijelaskan kapan tepatnya ponsel dengan IMEI ilegal akan di-shutdown. Adi Vivid hanya menyatakan bahwa hal itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Direktorat Siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shutdown terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal,” ujar dia.
“Dalam waktu dekat. Kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan, supaya masyarakat terlayani dengan baik,” tambahnya.
(Usamah)