JAKARTA,TM.ID: Akademisi Rocky Gerung, dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu (RIB) ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Tim Penyelidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya.
“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya,” kata dia kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Laporan RIB tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023 pukul 23.17 WIB.
Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA: Panji Gumilang dan 2 Anaknya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
“Alhamdulilah laporan kami diterima. Saya sebagai ketua umum relawan Indonesia bersatu. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam WIB.
“Sudah diterima alhamdulillah kita tunggu proses berikutnya hari ini saya diperiksa langsung,” sambungnya, melansir IDN.
Lisman mengatakan bahwa diksi yang disampaikan Rocky Gerung terhadap Jokowi yang disebarkan melalui YouTube dinilai tidak etis dan terkesan menyerang Presiden Jokowi.
Dia menyebut, para relawan merasa terganggu karena diksi yang disampaikan memunculkan kegaduhan.
Ia pun berharap Rocky Gerung dan Refly Harun segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya.
“Makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya sekaligus kita melaporkan juga penyebar daripada video tersebut dan terjadilah hari ini kegaduhan yang didesak oleh masyarakat Indonesia maupun relawan Jokowi untuk segera mungkin Kepolisian RI memanggil Rocky Gerung maupun Refly Harun,” tutur dia.
Dalam laporan tersebut, Lisman mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah barang bukti berupa satu buah flash disk yang berisi video pernyataan Rocky Gerung.
“Kita akan memasuki fase Pilpers 2024. Seharusnya diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung yang adem saja, jangan buat suatu kegaduhan apalagi ada satu rencana tanggal 10 Agustus mereka mau demo besar-besaran,” kata dia.
(Dist)