BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham mengatakan pencurian besi rel itu terjadi di Desa Rende, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, sekitar pukul 22.00 WIB, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) meringkus tiga tersangka pencurian material prasarana berupa besi rel cadangan kereta api milik PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung. Ketiga tersangka berinisial JK, ES, dan JJ ini merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
”Oleh para tersangka untuk memudahkan pengangkutan maka dipotong-potong dengan mesin las blender menjadi 2,8 meter,” ungkap Jules dalam keterangannya, dikutip Selasa, 15 Oktober 2024.
Besi Dipotong- potong
Ia menjelaskan, setelah dipotong, sebanyak total 38 batang besi tersebut diangkut ke truk Hino yang sudah disiapkan sebelumnya. Besi-besi tersebut dibawa oleh para tersangka dengan tujuan untuk dijual.
Ketiga tersangka kemudian dimintai keterangan soal muatan besi rel itu.
“Diakui oleh para tersangka bahwa besi rel kereta adalah hasil dari pencurian yang akan dijual,” tutur Jules. “Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Ditreskrimum Polda Jabar,” katanya.
Masih Ada Pelaku Lain
Pencurian ini tak hanya dilakukan oleh tiga tersangka tersebut. Jules menjelaskan kepolisian masih mengejar pelaku lain.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian, pelanggaran terhadap Pasal 181 Ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling maksimal Rp 15 juta.
Dalam pasal itu, tertuang setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Kerugian PT KAI
Akibat pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 513 juta. Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi membenarkan jumlah kerugian yang dialami perusahaan kereta api itu. “Total Rp 500 jutaan lebih,” kata Ayep mengutip tempo.
Ia menjelaskan, besi rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka.
BACA JUGA: Beraktivitas di Rel Kereta Api Siap-siap Dipidana!
“Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api,” tutur Ayep.
Ayep mengatakan, PT KAI akan menindak tegas seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api sesuai proses hukum yang berlaku.
(Usk)