PEKANBARU,TM.ID: Komisi II DPR RI menilai adanya beberapa hal yang harus dihapus dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lineritas jurusan pendidikan terhadap formasi jabatan dan sistem CAT menjadi bagian dari proses seleksi penerimaan PPPK.
Linieritas jurusan pendidikan terhadap formasi jabatan merupakan kesesuaian antara bidang studi atau program studi pada ijazah dengan bidang tugas atau kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan fungsional.
Sementara sistem CAT adalah sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, menegaskan bahwa linearitas jurusan pendidikan terhadap formasi jabatan dan sistem CAT harus dihapus dari syarat menjadi PPPK.
Hugua menegaskan, dalam rekrutmen CASN pasca revisi UU ASN, pemerintah tidak boleh parsial dalam membahas peraturan tersebut.
Adapun salah satu tujuan dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 itu adalah menyelesaikan isu tenaga honorer agar memperoleh status yang pasti.
Untuk itu Hugua mengingatkan pemerintah agar pembahasan sekaligus penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ASN, harus melibatkan seluruh stakeholder.
Menurutnya, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebetulnya salah satu poin penting soal masalah honorer, tetapi tidak serta merta berlaku dalam implementasi pelaksanaannya karena masih menunggu PP-nya.
BACA JUGA: Terkait ASN PPPK, Bupati Bandung Jelaskan Soal Manajemen Talenta
“Kami tegaskan pemerintah harus ajak lembaga-lembaga penting, jangan parsial hanya mengambil sudut pemerintah sendiri saja,” tegas Hugua seusai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (1/12/2023), sebagaimana dilansir Parlementaria.
Politisi Fraksi PDIP ini menyoroti soal tahapan rekrutmen PPPK, di mana ia menilai seharusnya linearitas jurusan pendidikan terhadap formasi jabatan dan sistem CAT perlu dihapus dari syarat menjadi PPPK.
Pasalnya, jelas Hugua, waktu pengabdian perlu menjadi prioritas utama untuk mempertimbangkan tenaga honorer menjadi PPPK.
Oleh karena itu, ia mendorong afirmasi ini dimasukan dalam PP Turunan UU ASN.
“Seharusnya diberikan kesempatan kepada semua tenaga-tenaga honorer terutama itu bisa kita selesaikan dan mereka justru bisa mendapatkan perlakuan yang manusiawi dari negara,” tegasnya.
Ia menegaskan kembali, perekrutan PPPK tidak bisa dibatasi oleh linearitas pendidikan dan sistem CAT.
Dengan demikian, rekrutmen lintas pendidikan dan pengalaman harus diwujudkan dalam rekrutmen PPPK mendatang, yang perlu dicantumkan dalam PP Turunan UU ASN.
(Aak)