Reklamasi Pantai Melasti, Polda Bali: Lima Orang jadi Tersangka

Penulis: Budi

Reklamasi Pantai Melasti
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BALI,TM.ID : Penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah menetapkan lima tersangka terkait peristiwa perbaikan pantai Melast di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Keputusan ini diambil setelah sidang pada 26 Mei 2023 berdasarkan laporan polisi 338/2022 yang dilaporkan pada 28 Juni 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kelima oknum tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Dua di antaranya adalah lisensi, sedangkan tiga lainnya membantu proses pemulihan ilegal. Tersangka berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52) Kepala Desa Ungasani, KG (62) dan T (64).

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, di mana status pelaku dinaikkan menjadi tersangka. Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka,” kata Satake Bayu.

Pemugaran Pantai Melast seluas 2,2 hektar yang semula direncanakan sebagai penangkaran ikan bagi kelompok nelayan Ungasan Badung.

Namun, rencana tersebut berubah ketika diusulkan untuk memulai sebuah “klub pantai”. Proyek reklamasi itu dinyatakan ilegal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP Kabupaten Badung pada 20 Juni 2022.

Di perairan Pantai Melast ditemukan batugamping dan serpihan batu yang diduga merupakan hasil reklamasi.

Setelah diselidiki lebih lanjut, petugas menemukan bahwa proyek tersebut dilakukan oleh CEO PT Made Sukalama.

Pengerukan Tebing Mas tanpa izin sesuai peraturan dan undang-undang pemerintah. Pengerukan ini sudah dimulai sejak Februari 2018.

BACA JUGA: DPRD Soroti Perusahaan Tambang Bandel yang Tak Jalankan Reklamasi di Samarinda

Polisi Bali turun tangan, melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti berupa foto, dokumen, dan keterangan 30 orang saksi.

Saksi datang dari berbagai instansi di Kabupaten Badung dan Provinsi Bali yang terlibat dalam proyek pemugaran ini.

Saat ini kelima tersangka belum ditahan karena hukumannya kurang dari lima tahun. Polda Bali juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini dan saat ini sedang menyelidiki uang hasil usaha ilegal tersebut.

Pemugaran Pantai Melasti menjadi sorotan utama di Bali karena dampaknya terhadap lingkungan dan kelestarian pesisir. Polda Bali berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Suara SBY
CEK FAKTA: Geger Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.