Reklamasi Pantai Melasti, Polda Bali: Lima Orang jadi Tersangka

Penulis: Budi

Reklamasi Pantai Melasti
(web)

Bagikan

BALI,TM.ID : Penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah menetapkan lima tersangka terkait peristiwa perbaikan pantai Melast di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Keputusan ini diambil setelah sidang pada 26 Mei 2023 berdasarkan laporan polisi 338/2022 yang dilaporkan pada 28 Juni 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kelima oknum tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Dua di antaranya adalah lisensi, sedangkan tiga lainnya membantu proses pemulihan ilegal. Tersangka berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52) Kepala Desa Ungasani, KG (62) dan T (64).

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, di mana status pelaku dinaikkan menjadi tersangka. Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka,” kata Satake Bayu.

Pemugaran Pantai Melast seluas 2,2 hektar yang semula direncanakan sebagai penangkaran ikan bagi kelompok nelayan Ungasan Badung.

Namun, rencana tersebut berubah ketika diusulkan untuk memulai sebuah “klub pantai”. Proyek reklamasi itu dinyatakan ilegal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP Kabupaten Badung pada 20 Juni 2022.

Di perairan Pantai Melast ditemukan batugamping dan serpihan batu yang diduga merupakan hasil reklamasi.

Setelah diselidiki lebih lanjut, petugas menemukan bahwa proyek tersebut dilakukan oleh CEO PT Made Sukalama.

Pengerukan Tebing Mas tanpa izin sesuai peraturan dan undang-undang pemerintah. Pengerukan ini sudah dimulai sejak Februari 2018.

BACA JUGA: DPRD Soroti Perusahaan Tambang Bandel yang Tak Jalankan Reklamasi di Samarinda

Polisi Bali turun tangan, melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti berupa foto, dokumen, dan keterangan 30 orang saksi.

Saksi datang dari berbagai instansi di Kabupaten Badung dan Provinsi Bali yang terlibat dalam proyek pemugaran ini.

Saat ini kelima tersangka belum ditahan karena hukumannya kurang dari lima tahun. Polda Bali juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini dan saat ini sedang menyelidiki uang hasil usaha ilegal tersebut.

Pemugaran Pantai Melasti menjadi sorotan utama di Bali karena dampaknya terhadap lingkungan dan kelestarian pesisir. Polda Bali berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.