Reklamasi Pantai Melasti, Polda Bali: Lima Orang jadi Tersangka

Reklamasi Pantai Melasti
(web)

Bagikan

BALI,TM.ID : Penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah menetapkan lima tersangka terkait peristiwa perbaikan pantai Melast di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Keputusan ini diambil setelah sidang pada 26 Mei 2023 berdasarkan laporan polisi 338/2022 yang dilaporkan pada 28 Juni 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kelima oknum tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Dua di antaranya adalah lisensi, sedangkan tiga lainnya membantu proses pemulihan ilegal. Tersangka berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52) Kepala Desa Ungasani, KG (62) dan T (64).

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, di mana status pelaku dinaikkan menjadi tersangka. Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka,” kata Satake Bayu.

Pemugaran Pantai Melast seluas 2,2 hektar yang semula direncanakan sebagai penangkaran ikan bagi kelompok nelayan Ungasan Badung.

Namun, rencana tersebut berubah ketika diusulkan untuk memulai sebuah “klub pantai”. Proyek reklamasi itu dinyatakan ilegal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP Kabupaten Badung pada 20 Juni 2022.

Di perairan Pantai Melast ditemukan batugamping dan serpihan batu yang diduga merupakan hasil reklamasi.

Setelah diselidiki lebih lanjut, petugas menemukan bahwa proyek tersebut dilakukan oleh CEO PT Made Sukalama.

Pengerukan Tebing Mas tanpa izin sesuai peraturan dan undang-undang pemerintah. Pengerukan ini sudah dimulai sejak Februari 2018.

BACA JUGA: DPRD Soroti Perusahaan Tambang Bandel yang Tak Jalankan Reklamasi di Samarinda

Polisi Bali turun tangan, melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti berupa foto, dokumen, dan keterangan 30 orang saksi.

Saksi datang dari berbagai instansi di Kabupaten Badung dan Provinsi Bali yang terlibat dalam proyek pemugaran ini.

Saat ini kelima tersangka belum ditahan karena hukumannya kurang dari lima tahun. Polda Bali juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini dan saat ini sedang menyelidiki uang hasil usaha ilegal tersebut.

Pemugaran Pantai Melasti menjadi sorotan utama di Bali karena dampaknya terhadap lingkungan dan kelestarian pesisir. Polda Bali berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
lisa blackpink honda beat
Gegara Lisa BLACKPINK, Harga Honda Beat Karbu Bisa Meroket?
tarif resiprokal (6)
Balasan China pada Tarif Resiprokal AS: Mobil Buatan Amerika Kena Lonjakan Pajak!
yamaha filano ohlins
Yamaha Jual Grand Filano Edisi Ohlins, Sekedar Aftermarket atau Lebih Eksklusif?
Tio Pakusadewo
Dua Kali Diserang Stroke, Tio Pakusadewo Diselamatkan Teman Lama di Tengah Malam
Jackie Chan
Jackie Chan Tak Wariskan Harta Rp6,7 Triliun ke Anak, Ini Alasannya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Dortmund Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Diterjang Angin Puting Beliung, 12 Rumah Rusak di Sumedang

5

Link Live Streaming PSG vs Aston Villa Selain Yalla Shoot
Headline
dokter unpad perkosa pasien
Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien dalam Kondisi Terbius
PSG
Link Live Streaming PSG vs Aston Villa Selain Yalla Shoot
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Dortmund Selain Yalla Shoot
Catat! Tanpa Syarat Politik, Wartawan Dapat Jatah 100 Unit Rumah Subsidi
Catat! Tanpa Syarat Politik, Wartawan Dapat Jatah 100 Unit Rumah Subsidi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.