JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada musisi Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabu.
Vonis terhadap Fariz RM ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp800 juta pada sidang tuntutan 4 Agustus 2025 lalu.
Hakim Ketua Lusiana Amping juga membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak permohonan rehabilitasi bagi Fariz RM.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujar Hakim Lusiana Amping di ruang sidang, dikutip Kamis (11/9/2025).
Sementara itu, sikap kooperatif dan berkelakuan baik selama proses persidangan dinilai sebagai hal yang meringankan.
Fariz RM ditangkap pada Selasa (18/2/2025) di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka ADK, mantan sopir Faris RM, yang mengaku bahwa Fariz RM juga memesan narkoba darinya.
BACA JUGA
Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Sudah Ikhlas
Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup
Barang bukti kemudian yang diamankan dari musisi legendaris itu berupa ganja dan sabu.
Ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan hukum karena narkoba. Musisi berjudul lagu “Sakura” ini sebelumnya telah tersandung kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan terakhir di tahun 2025 ini.
(Aak)