BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) merilis peringatan penarikan (recall) untuk pemilik Suzuki Jimny 3 pintu. Recall itu dilakukan guna untuk memeriksa komponen fuel pomp atau pompa bensin pada mobil tersebut. Recall itu adalah bagian dari kampanye Suzuki Product Quality Update.
“Karena Jimny yang ada di Indonesia juga merupakan bagian dari produk global tersebut, sehingga Suzuki Indonesia juga perlu turut serta dalam kampanye Suzuki Product Quality Update yang saat ini sedang berjalan,” kata Asst. to Service Dept. Head PT SIS, Hariadi dalam keterangan resminya
Recall Suzuki Hanya untuk Jimny 3 Pintu produksi Tertentu
Untuk diketahui, recall Suzuki itu hanya berlaku bagi Jimny 3 pintu produksi 20 November 2017 sampai 29 Agustus 2019, yang unitnya ada sejumlah 448 dengan nomor VIN JSAGJB74VK5100010-JSAGJB74VK5100469.
BACA JUGA: Ribuan Land Cruiser 300 Kena Recall, Masalahnya Cukup Berat
PT SIS memastikan, untuk pemilik Suzuki Jimny 5 pintu yang baru di rilis di Indonesia tidak perlu khawatir. Karena unit itu tidak terdampak recall.
Pergantian Komponen Gratis
Mereka juga menegaskan, Jimny 3 pintu yang terdampak tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis, saat pemeriksaan maupun pergantian komponen. Pergantian hanya memerlukan waktu 2 jam di bengkel resmi Suzuki.
Dengan begitu, pemilik yang terdampak recall untuk melakukan pemeriksaan dan pergantian segera. Adapun cara klaim recall, berikut panduannya:
1. Akses website resmi Suzuki yakni www.suzuki.co.id
2. Pilih opsi Service
3. Setekah masuk bagian Suzuki Service Quick Tools, pilih opsi Suzuki Quality Update
4. Cocokan nomor rangka kendaraannya pada laman Campaign Form
5. Website Suzuki secara otomatis menginformasikan status terdampak/tidaknya unit pelanggan
6. Pemilik yang terdampak dapat langsung memilih untuk menghubungi Halo Suzuki atau bersedia dihubungi oleh Halo Suzuki
(Saepul/Usk)