BANDUNG,TM.ID: Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) melakukan razia miras di tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai melakukan penyegelan gudang tempat penyimpanan minuman keras (miras).
“Ya untuk tempat gudang tersebut sementara ini kami segel,” ujar Calvijn melansir PMJ News, Minggu (10/12/2023).
Salah satu tempat yang terjaring razia miras itu adalah Aurus Club di kawasan Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Pesta Miras di Subang Berujung Maut, 9 Orang Tewas
Ia menjelaskan, penyegelan itu bertujuan untuk pengecekan jumlah botol miras yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
“Hasil temuan dari Bea Cukai terhadap tempat hiburan ini ditemukan setidaknya ada 4 gudang minuman dan 1 etalase memajangkan minuman. Lebih 900 botol minuman beralkohol yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” ungkap Calvijn.
Sehingga gudang hiburan malam yang menyimpan minuman beralkohol itu harus harus dipasangi garis polisi untuk kepentingan lebih lanjut.
“Sampai dengan saat ini petugas dari bea cukai dan kami dari Ditresnarkoba Bareskrim Polri membantu untuk penghitungan, sampai saat ini 900 lebih. Kita tidak tahu nanti terakhirnya berapa,” ucapnya.
“Makanya kami lakukan Police line di setidaknya 3 gudang di dalam,” jelasnya.
(Saepul/Aak)