TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID – Ratusan advokat di Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam tim advokasi bela ulama Tasikmalaya menyatakan sikap atas dugaan kriminalisasi terhadap para ulama, kiai dan ajengan se- Kabupaten Tasikmalaya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 8 April 2025.
Dalam deklarasinya, tim advokasi bela ulama menyatakan pemanggilan terhadap sejumlah ulama Tasikmalaya oleh aparat penegak hukum, tanpa dasar yang jelas dan tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang sah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Kedua bahwa tindakan penyelidikan yang tidak berdasarkan hukum dan menyasar para ulama secara masif berpotensi menciptakan keresahan sosial dan mencederai marwah tokoh agama serta kehidupan keagamaan di Tasikmalaya.
Ketiga bahwa tindakan tersebut dilakukan menjelang dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang memiliki potensi konflik horizontal yang tinggi.
BACA JUGA:
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai PSU Kabupaten Tasikmalaya
Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi, menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan asas profesionalitas, proporsionalitas dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Mengajak seluruh komponen masyarakat Tasikmalaya untuk bersatu membela ulama dan menjaga suasana sosial yang damai serta bermartabat.
“Deklarasi ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dan tanggung jawab moral untuk membela kehormatan ulama serta menjaga tegaknya keadilan di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Andi.
Andi mengatakan bahwa pernyataan sikap ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan menyatakan sikap bersama dalam membela marwah ulama.
“Deklarasi dan komitmen ini, ikut menjaga proses hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi,” ucap Andi.
(Doel/Budis)