BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aktris Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggelapan harta warisan yang dilaporkan cucunya, Husin Kamal, Selasa (4/2/2025). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menjelaskan, kliennya hadir untuk menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penggelapan.
“Memastikan bahwa aku tidak menggelapkan apa-apa, apalagi aku serumah dengan anakku sendiri. Dan memastikan untuk cucu saya sendiri yang melaporkan saya, menyadari bahwa harta yang dia persoalkan itu bukan harta dia. Itu harta dari Iqbal, bapaknya,” kata Ratna Sarumpaet.
Ia menambahkan bahwa selama Muhammad Iqbal masih hidup, anak-anak Iqbal tidak berhak atas warisan tersebut.
Ratna Sarumpaet menjawab 22 pertanyaan dari penyidik. Meskipun proses hukum masih panjang, ia mengaku tidak kecewa dilaporkan oleh cucunya. Laporan polisi dibuat Husin Kamal pada (16/10/2024).
BACA JUGA : Yura Yunita Rilis Lagu Baru ‘Tanda’ di Konser Bingah
Kasus ini bermula dari meninggalnya Ahmad Fahmy, suami Ratna, pada 2007. Karena anaknya, Muhammad Iqbal, menderita Skizofrenia, Ratna bertindak sebagai wali pengampu berdasarkan musyawarah keluarga dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register No. 02/PDT.P/2008/PN.JAK.SEL.
Namun, pada 2012, Atiyah (ibu Husin Kamal) menggugat status Ratna sebagai pengampu. Laporan Husin Kamal diduga dipengaruhi oleh kisruh rumah tangga ayahnya, yang merasa sakit hati atas gugatan tersebut.
(Hafidah Rismayanti/Budis)