Rapper Sean “Diddy” Combs Divonis 50 Bulan Penjara Federal Terkait Kasus Prostitusi

Diddy Penjara
Diddy di Penjara (Instagram/@p.diddy_ofc)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rapper sekaligus mogul bisnis Sean “Diddy” Combs akhirnya dijatuhi hukuman 50 bulan penjara federal atau lebih dari empat tahun oleh Hakim Distrik AS Arun Subramanian pada Jumat (3/10/2025) waktu setempat.

Selain hukuman penjara, Diddy juga diwajibkan membayar denda maksimum sebesar 500.000 dolar AS atau sekitar Rp8,2 miliar.

Vonis ini dijatuhkan setelah Diddy dinyatakan bersalah atas dua tuduhan terkait prostitusi, yakni membawa orang melintasi batas negara bagian untuk tujuan prostitusi.

Kasus ini bermula dari gugatan mantan kekasihnya, Casandra “Cassie” Ventura, pada November 2023 yang memicu serangkaian penyelidikan hukum terhadapnya.

Meski lolos dari dakwaan yang lebih serius seperti pemerasan dan perdagangan seks yang berpotensi membuatnya dipenjara seumur hidup, juri tetap memutuskan Diddy bersalah pada Juli lalu atas dua tuduhan transportasi untuk prostitusi. Masing-masing tuduhan sebenarnya memiliki ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: 

P Diddy Hanya Divonis Bersalah atas 2 Dakwaan Prostitusi

Pengacara P Diddy Mundur dari Kasus Perdagangan Seks

Permintaan Maaf dan Masa Depan Diddy

Sebelum vonis dibacakan, jaksa federal sempat menuntut hukuman lebih dari 11 tahun penjara. Dalam persidangan, jaksa menyoroti gaya hidup hedonis sang rapper, termasuk “pesta seks” yang diwarnai narkoba dan disebut sebagai “freak-offs.” Diddy dituduh memaksa para kekasihnya untuk ikut serta dalam pesta-pesta tersebut.

Di ruang sidang, Diddy sempat menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Ventura dan para korban lainnya.

“Perilaku saya menjijikkan, memalukan, dan sakit,” ucapnya dengan nada emosional.

Tim pembela Diddy sebelumnya meminta keringanan hukuman dengan alasan sebagian masa tahanan sudah dijalani sejak penangkapannya pada September 2024.

Dari total hukuman 50 bulan, Diddy diperkirakan hanya akan menjalani sekitar tiga tahun lagi di balik jeruji besi.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menetapkan bahwa Diddy akan menjalani lima tahun masa pembebasan dengan pengawasan ketat setelah bebas.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun