Rapper Sean “Diddy” Combs Divonis 50 Bulan Penjara Federal Terkait Kasus Prostitusi

Diddy Penjara
Diddy di Penjara (Instagram/@p.diddy_ofc)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rapper sekaligus mogul bisnis Sean “Diddy” Combs akhirnya dijatuhi hukuman 50 bulan penjara federal atau lebih dari empat tahun oleh Hakim Distrik AS Arun Subramanian pada Jumat (3/10/2025) waktu setempat.

Selain hukuman penjara, Diddy juga diwajibkan membayar denda maksimum sebesar 500.000 dolar AS atau sekitar Rp8,2 miliar.

Vonis ini dijatuhkan setelah Diddy dinyatakan bersalah atas dua tuduhan terkait prostitusi, yakni membawa orang melintasi batas negara bagian untuk tujuan prostitusi.

Kasus ini bermula dari gugatan mantan kekasihnya, Casandra “Cassie” Ventura, pada November 2023 yang memicu serangkaian penyelidikan hukum terhadapnya.

Meski lolos dari dakwaan yang lebih serius seperti pemerasan dan perdagangan seks yang berpotensi membuatnya dipenjara seumur hidup, juri tetap memutuskan Diddy bersalah pada Juli lalu atas dua tuduhan transportasi untuk prostitusi. Masing-masing tuduhan sebenarnya memiliki ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: 

P Diddy Hanya Divonis Bersalah atas 2 Dakwaan Prostitusi

Pengacara P Diddy Mundur dari Kasus Perdagangan Seks

Permintaan Maaf dan Masa Depan Diddy

Sebelum vonis dibacakan, jaksa federal sempat menuntut hukuman lebih dari 11 tahun penjara. Dalam persidangan, jaksa menyoroti gaya hidup hedonis sang rapper, termasuk “pesta seks” yang diwarnai narkoba dan disebut sebagai “freak-offs.” Diddy dituduh memaksa para kekasihnya untuk ikut serta dalam pesta-pesta tersebut.

Di ruang sidang, Diddy sempat menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Ventura dan para korban lainnya.

“Perilaku saya menjijikkan, memalukan, dan sakit,” ucapnya dengan nada emosional.

Tim pembela Diddy sebelumnya meminta keringanan hukuman dengan alasan sebagian masa tahanan sudah dijalani sejak penangkapannya pada September 2024.

Dari total hukuman 50 bulan, Diddy diperkirakan hanya akan menjalani sekitar tiga tahun lagi di balik jeruji besi.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menetapkan bahwa Diddy akan menjalani lima tahun masa pembebasan dengan pengawasan ketat setelah bebas.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City