P Diddy Hanya Divonis Bersalah atas 2 Dakwaan Prostitusi

rangkuman kasus P Diddy
(WEB DE)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Juri federal di New York menyatakan, Sean Diddy Combs atau P Diddy dinyatakan bersalah atas dua dakwaan pengangkutan untuk tujuan prostitusi. Putusan ini diambil setelah sidang yang berlangsung selama tujuh minggu dan disorot publik secara luas.

Vonis P Diddy tersebut dibacakan pada Rabu (2/7/2025) pagi waktu AS, setelah 13 jam musyawarah yang dilakukan oleh juri yang terdiri atas delapan pria dan empat wanita.

Meski demikian, Juri federal membebaskannya dari tiga dakwaan lain termasuk konspirasi pemerasan dan perdagangan seks.

Diddy dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan konspirasi pemerasan, serta tuduhan perdagangan seks terhadap Casandra Cassie Ventura dan seorang wanita anonim yang disebut sebagai Jane. Namun, ia dinyatakan bersalah atas dakwaan pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi terhadap keduanya.

Seusai vonis dibacakan, Diddy terlihat berlutut di kursinya dan berdoa. Kemudian, Ia berdiri dan memberikan tepuk tangan ke arah galeri, yang disambut sorak sorai dari para pendukungnya.

Namun, Hakim Arun Subramanian menolak permintaan pembebasan dengan jaminan. Hakim menilai Diddy menunjukkan pengabaian terhadap hukum dan kecenderungan melakukan kekerasan. Ia telah ditahan sejak penangkapannya pada September lalu di fasilitas federal Brooklyn.

Hakim menjadwalkan vonis resmi pada 3 Oktober 2025, meskipun bersedia mempertimbangkan tanggal lebih awal atas permintaan tim pembela.

“Sampai jumpa saat aku keluar. Kita akan melalui ini,” ujar P Diddy kepada keluarga, termasuk ibu dan anak-anaknya, sebelum meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga:

Dikecam Fans Oasis Korea Gegara Rasis, Liam Gallagher Minta Maaf

CD Album “Virgin” Lorde Bikin Pusing Penggemar, Estetik Tapi Gagal!

Meski terhindar dari dakwaan yang dapat berujung hukuman penjara seumur hidup, Combs masih menghadapi hukuman maksimal 10 tahun untuk dua dakwaan yang dijatuhkan. Jaksa menyatakan akan menuntut hukuman penjara, sedangkan pengacara Combs memperkirakan kliennya hanya akan menghadapi sekitar dua tahun penjara berdasarkan pedoman hukuman federal.

Pengacara Diddy, Marc Agnifilo menyebut, putusan ini sebagai kemenangan besar, dan mengatakan bahwa juri telah memahami situasi dengan benar.

Jaksa menuduh Combs menjalankan bisnisnya sebagai organisasi kriminal sejak 2004, terlibat dalam sejumlah kejahatan seperti perdagangan seks, penculikan, kerja paksa, penyuapan, distribusi narkoba, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Ia disebut menggunakan kekayaan dan kekuasaan untuk memaksa perempuan mengikuti praktik seksual menyimpang, yang dijuluki sebagai pesta orang-orang aneh.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City