P Diddy Hanya Divonis Bersalah atas 2 Dakwaan Prostitusi

rangkuman kasus P Diddy
(WEB DE)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Juri federal di New York menyatakan, Sean Diddy Combs atau P Diddy dinyatakan bersalah atas dua dakwaan pengangkutan untuk tujuan prostitusi. Putusan ini diambil setelah sidang yang berlangsung selama tujuh minggu dan disorot publik secara luas.

Vonis P Diddy tersebut dibacakan pada Rabu (2/7/2025) pagi waktu AS, setelah 13 jam musyawarah yang dilakukan oleh juri yang terdiri atas delapan pria dan empat wanita.

Meski demikian, Juri federal membebaskannya dari tiga dakwaan lain termasuk konspirasi pemerasan dan perdagangan seks.

Diddy dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan konspirasi pemerasan, serta tuduhan perdagangan seks terhadap Casandra Cassie Ventura dan seorang wanita anonim yang disebut sebagai Jane. Namun, ia dinyatakan bersalah atas dakwaan pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi terhadap keduanya.

Seusai vonis dibacakan, Diddy terlihat berlutut di kursinya dan berdoa. Kemudian, Ia berdiri dan memberikan tepuk tangan ke arah galeri, yang disambut sorak sorai dari para pendukungnya.

Namun, Hakim Arun Subramanian menolak permintaan pembebasan dengan jaminan. Hakim menilai Diddy menunjukkan pengabaian terhadap hukum dan kecenderungan melakukan kekerasan. Ia telah ditahan sejak penangkapannya pada September lalu di fasilitas federal Brooklyn.

Hakim menjadwalkan vonis resmi pada 3 Oktober 2025, meskipun bersedia mempertimbangkan tanggal lebih awal atas permintaan tim pembela.

“Sampai jumpa saat aku keluar. Kita akan melalui ini,” ujar P Diddy kepada keluarga, termasuk ibu dan anak-anaknya, sebelum meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga:

Dikecam Fans Oasis Korea Gegara Rasis, Liam Gallagher Minta Maaf

CD Album “Virgin” Lorde Bikin Pusing Penggemar, Estetik Tapi Gagal!

Meski terhindar dari dakwaan yang dapat berujung hukuman penjara seumur hidup, Combs masih menghadapi hukuman maksimal 10 tahun untuk dua dakwaan yang dijatuhkan. Jaksa menyatakan akan menuntut hukuman penjara, sedangkan pengacara Combs memperkirakan kliennya hanya akan menghadapi sekitar dua tahun penjara berdasarkan pedoman hukuman federal.

Pengacara Diddy, Marc Agnifilo menyebut, putusan ini sebagai kemenangan besar, dan mengatakan bahwa juri telah memahami situasi dengan benar.

Jaksa menuduh Combs menjalankan bisnisnya sebagai organisasi kriminal sejak 2004, terlibat dalam sejumlah kejahatan seperti perdagangan seks, penculikan, kerja paksa, penyuapan, distribusi narkoba, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Ia disebut menggunakan kekayaan dan kekuasaan untuk memaksa perempuan mengikuti praktik seksual menyimpang, yang dijuluki sebagai pesta orang-orang aneh.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025