P Diddy Hanya Divonis Bersalah atas 2 Dakwaan Prostitusi

rangkuman kasus P Diddy
(WEB DE)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Juri federal di New York menyatakan, Sean Diddy Combs atau P Diddy dinyatakan bersalah atas dua dakwaan pengangkutan untuk tujuan prostitusi. Putusan ini diambil setelah sidang yang berlangsung selama tujuh minggu dan disorot publik secara luas.

Vonis P Diddy tersebut dibacakan pada Rabu (2/7/2025) pagi waktu AS, setelah 13 jam musyawarah yang dilakukan oleh juri yang terdiri atas delapan pria dan empat wanita.

Meski demikian, Juri federal membebaskannya dari tiga dakwaan lain termasuk konspirasi pemerasan dan perdagangan seks.

Diddy dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan konspirasi pemerasan, serta tuduhan perdagangan seks terhadap Casandra Cassie Ventura dan seorang wanita anonim yang disebut sebagai Jane. Namun, ia dinyatakan bersalah atas dakwaan pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi terhadap keduanya.

Seusai vonis dibacakan, Diddy terlihat berlutut di kursinya dan berdoa. Kemudian, Ia berdiri dan memberikan tepuk tangan ke arah galeri, yang disambut sorak sorai dari para pendukungnya.

Namun, Hakim Arun Subramanian menolak permintaan pembebasan dengan jaminan. Hakim menilai Diddy menunjukkan pengabaian terhadap hukum dan kecenderungan melakukan kekerasan. Ia telah ditahan sejak penangkapannya pada September lalu di fasilitas federal Brooklyn.

Hakim menjadwalkan vonis resmi pada 3 Oktober 2025, meskipun bersedia mempertimbangkan tanggal lebih awal atas permintaan tim pembela.

“Sampai jumpa saat aku keluar. Kita akan melalui ini,” ujar P Diddy kepada keluarga, termasuk ibu dan anak-anaknya, sebelum meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga:

Dikecam Fans Oasis Korea Gegara Rasis, Liam Gallagher Minta Maaf

CD Album “Virgin” Lorde Bikin Pusing Penggemar, Estetik Tapi Gagal!

Meski terhindar dari dakwaan yang dapat berujung hukuman penjara seumur hidup, Combs masih menghadapi hukuman maksimal 10 tahun untuk dua dakwaan yang dijatuhkan. Jaksa menyatakan akan menuntut hukuman penjara, sedangkan pengacara Combs memperkirakan kliennya hanya akan menghadapi sekitar dua tahun penjara berdasarkan pedoman hukuman federal.

Pengacara Diddy, Marc Agnifilo menyebut, putusan ini sebagai kemenangan besar, dan mengatakan bahwa juri telah memahami situasi dengan benar.

Jaksa menuduh Combs menjalankan bisnisnya sebagai organisasi kriminal sejak 2004, terlibat dalam sejumlah kejahatan seperti perdagangan seks, penculikan, kerja paksa, penyuapan, distribusi narkoba, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Ia disebut menggunakan kekayaan dan kekuasaan untuk memaksa perempuan mengikuti praktik seksual menyimpang, yang dijuluki sebagai pesta orang-orang aneh.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Tes DNA RK
Akun Instagram Diretas, Ridwan Kamil Ngadu ke Meta
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Akun Instagram milik Ridwan Kamil, @ridwankamil, dilaporkan telah diretas...

2

pencemaran sungai bekasi (Dok Pemprov Jabar)
Sungai Cilemahabang Tercemar Limbah, DLH Jabar Sidak 2 Lokasi Industri di Bekasi
BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) melakukan pemeriksaan...

3

WhatsApp Image 2026-08-19 at 19.20
KKN 269 UIN Bandung Resmikan Rocket Stove, Penyelesaian Masalah Sampah di Cianjur
CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 269 Universitas Islam Negeri...

4

000_32KQ3EF-21
Menelisik Andil Bupati Bogor di Pusaran Suap Auditor BPK
BOGOR,TM.ID: Operasi tangkap tangan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dan empat auditor Badan Pemeriksa...

5

Penghapusan Utang UMKM
Dukung Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Google Indonesia
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID– Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Google Indonesia...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...