BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — PT Bank Jabar Banten Syariah atau bjb syariah senantiasa mendorong nasabah untuk rajin investasi sebagai persiapan untuk masa depan yang lebih cerah dan terencana.
Deposito iB Maslahah dari bank bjb syariah merupakan investasi dengan prinsip Mudharabah Mutlaqah (bagi hasil) dalam mata uang rupiah, yang penarikannya dilakukan sesuai dengan pilihan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Dana yang telah diinvestasikan nasabah akan dikelola secara produktif dan profesional ke dalam bentuk pembiayaan untuk masyarakat atau dalam bentuk harta produktif lainnya, sesuai dengan prinsip syariah.
Hasil usaha yang diperoleh akan dibagihasilkan antara nasabah dan bank bjb syariah sesuai dengan porsi bagi hasil (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya.
Investasi di Deposito iB Maslahah dari bank bjb syariah punya banyak keunggulan, yakni :
• Dana aman dan terjamin (diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah)
• Amanah karena dana yang diinvestasikan akan dikelola secara produktif dan profesional sesuai prinsip syariah
• Bagi hasil kompetitif
• Jangka waktu fleksibel sesuai keinginan Anda (1, 3, 6, 12 atau 24 bulan)
• Dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over-ARO)
• Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan
• Tersedia fasilitas autodebet pembayaran zakat atas bagi hasil, jika Anda menghendaki
• Pengkreditan bagi hasil fleksibel, dapat dikreditkan ke Rekening bank bjb syariah atau ditransfer ke rekening lain
*Jumlah dana minimal perorangan/institusi Rp 2 juta
BACA JUGA:
bank bjb syariah Mudahkan Nasabah Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret
bank bjb syariah Bantu Nasabah Wujudkan Ibadah Haji ke Baitullah
Persyaratan Deposito iB Maslahah dari bank bjb syariah sangat mudah, yakni :
Perorangan:
• Telah memiliki rekening Tabungan iB Maslahah / Giro iB Maslahah (perorangan).
• Mengisi formulir pembukaan rekening deposito
• Copy Identitas Diri yang masih berlaku (KTP/SIM/KIMS/KITAS/Paspor dan menunjukkan aslinya
Perusahaan (Non-Perorangan):
• Mengisi formulir pembukaan rekening deposito
• Copy Identitas Diri yang masih berlaku (KTP/SIM/KIMS/KITAS/Paspor dan menunjukkan aslinya.
• Nomor Pokok Wajib Pajak
• Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar yang telah disahkan Menteri Kehakiman
• Izin-izin usaha: SIUP, TDP, SKD, SITU dan lainnya (jika dibutuhkan yang masih berlaku)
Yuk persiapkan dana untuk masa depan dengan investasi bersama Deposito iB Maslahah dengan jangka waktu menabungnya bebas tentukan sendiri.
Info lebih lanjut, kunjungi https://www.bjbsyariah.co.id/deposito-ib-maslahah-1711447240 atau hubungi SalaMaslahah 1500 727.
(TM)