JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perdagangan RI periode 2014-20215, Rachmat Gobel dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula kristal Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/5/2025).
Dalam persidangan tersebut, Gobel,membuat majelis hakim geram akibat seringnya ia mengaku lupa menjawab pertanyaan.
Hakim anggota, Alfis Setyawan, mencecar Gobel soal laporan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perdagangan yang seharusnya diterimanya selama masa jabatannya. Akan tetapi, Gobel mengklaim tidak pernah membaca laporan tersebut.
“Jadi saat bapak menjabat, intinya yang bapak sampaikan di saat bapak menjabat, bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?,” tanya Hakim Alfis.
BACA JUGA:
Hakim Tangani Kasus Impor Gula Terjerat Korupsi, Tom Lembong: Patut Disesalkan
Hakim Larang Media Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
“Iya, tapi dalam surat saya harus mereka memberikan laporan, itu ada,” jawab Gobel. “Iya, laporan itu belum sempat dibaca?” lanjut Hakim Alfis. “Belum saya baca,” jawab Gobel.
“Sampai akhir masa jabatan?” ujar Hakim Alfis. “Iya,” timpal Gobel.
Selain itu, ia juga tidak bisa mendekripsikan dua surat yang dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada Juni dan Agustus 2015 terkait permohonan perpanjangan operasi pasar. Saat ditanya oleh Hakim Alfis, Gobel mengaku sudah lupa mengenai kedua surat tersebut. Hal ini membuat Hakim Alfis semakin geram dan mempertanyakan kesaksian Gobel.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Tom Lembong yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kebijakan impor gula pada periode 2015–2016.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Tom Lembong memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada beberapa pihak swasta pengolahan gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
(Saepul)