QRIS Tidak Lagi Gratis? Ini Alasan BI!

QRIS Tidak Lagi Gratis Ini Alasannya 10-7-2023
(Gambar )

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Bank BI telah menetapkan tarif baru merchant Discount Rate untuk Layanan QRIS bagi merchant usaha mikro sebesar 0,3 persen dan 0,7 persen untuk transaksi lainnya. Hal ini berlaku per tanggal (1/7/2023).

Kebijakan tersebut berlaku menyusul dengan berakhirnya masa berlaku MDR QRIS sebesar 0 persen pada 30 Juni 2023. Pihak BI melarang pedagang untuk mengenakan biaya tambahan pada pembeli.

Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI pada Kamis (7/7/2023) menjelaskan jika pembeli sebagai pengguna layanan QRIS melihat penjual yang menerapkan biaya tambahan, maka perlu untuk melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Alasan QRIS Tidak Lagi Gratis

Kebijakan tersebut berlaku untuk tarif baru MDR QRIS yang ada dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia bulan Juni 2023 pada Kamis (22/6/2023).

BI Indonesia juga menerangkan kepada publik melalui akun Twitter resminya, @bank-indonesia tentang alasan penerapan tarif baru MDR QRIS. Alasannya,  yaitu untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital, serta penguatan pada stabilitas sistem dan layanan pembayaran.

BI juga menulis jika akselerasi digitalisasi sistem pembayaran berguna untuk perluasan ekonomi dan keuangan digital serta penguatan sistem dan layanan pada pembayaran. Selain itu, BI juga tidak memperoleh pendapatan sepeser pun daru tarif baru yang berlaku ini.

Pengertian QRIS

QRIS atau  KRIS merupakan penyatuan berbagai QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran menggunakan QR Code.  Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang mengembangkannya.

Sistem ini berguna supaya proses transaksi dengan QR Code bisa lebih mudah, cepat, dan aman. Semua Penyekenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memakai QR kode pembayaran wajib mengguankan QRIS.

QRIS ini mengandung serangkaian kode yang memuat seluruh informasi identitas pedagang dan pengguna. Informasi tersebut bisa terbaca dengan alat tertentu melalui transaksi pembayaran.

BACA JUGA: Dianggap Beratkan Pelaku Usaha, BPKN Minta Tarif MDR Qris Dikaji Ulang 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva