BANDUNG,TM.ID: Bank BI telah menetapkan tarif baru merchant Discount Rate untuk Layanan QRIS bagi merchant usaha mikro sebesar 0,3 persen dan 0,7 persen untuk transaksi lainnya. Hal ini berlaku per tanggal (1/7/2023).
Kebijakan tersebut berlaku menyusul dengan berakhirnya masa berlaku MDR QRIS sebesar 0 persen pada 30 Juni 2023. Pihak BI melarang pedagang untuk mengenakan biaya tambahan pada pembeli.
Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI pada Kamis (7/7/2023) menjelaskan jika pembeli sebagai pengguna layanan QRIS melihat penjual yang menerapkan biaya tambahan, maka perlu untuk melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.
Alasan QRIS Tidak Lagi Gratis
Kebijakan tersebut berlaku untuk tarif baru MDR QRIS yang ada dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia bulan Juni 2023 pada Kamis (22/6/2023).
BI Indonesia juga menerangkan kepada publik melalui akun Twitter resminya, @bank-indonesia tentang alasan penerapan tarif baru MDR QRIS. Alasannya, yaitu untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital, serta penguatan pada stabilitas sistem dan layanan pembayaran.
BI juga menulis jika akselerasi digitalisasi sistem pembayaran berguna untuk perluasan ekonomi dan keuangan digital serta penguatan sistem dan layanan pada pembayaran. Selain itu, BI juga tidak memperoleh pendapatan sepeser pun daru tarif baru yang berlaku ini.
Pengertian QRIS
QRIS atau KRIS merupakan penyatuan berbagai QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran menggunakan QR Code. Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang mengembangkannya.
Sistem ini berguna supaya proses transaksi dengan QR Code bisa lebih mudah, cepat, dan aman. Semua Penyekenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memakai QR kode pembayaran wajib mengguankan QRIS.
QRIS ini mengandung serangkaian kode yang memuat seluruh informasi identitas pedagang dan pengguna. Informasi tersebut bisa terbaca dengan alat tertentu melalui transaksi pembayaran.
BACA JUGA: Dianggap Beratkan Pelaku Usaha, BPKN Minta Tarif MDR Qris Dikaji Ulang
(Kaje/Aak)