QRIS Tidak Lagi Gratis? Ini Alasan BI!

Penulis: Anisa

QRIS Tidak Lagi Gratis Ini Alasannya 10-7-2023
(Gambar )
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Bank BI telah menetapkan tarif baru merchant Discount Rate untuk Layanan QRIS bagi merchant usaha mikro sebesar 0,3 persen dan 0,7 persen untuk transaksi lainnya. Hal ini berlaku per tanggal (1/7/2023).

Kebijakan tersebut berlaku menyusul dengan berakhirnya masa berlaku MDR QRIS sebesar 0 persen pada 30 Juni 2023. Pihak BI melarang pedagang untuk mengenakan biaya tambahan pada pembeli.

Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI pada Kamis (7/7/2023) menjelaskan jika pembeli sebagai pengguna layanan QRIS melihat penjual yang menerapkan biaya tambahan, maka perlu untuk melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Alasan QRIS Tidak Lagi Gratis

Kebijakan tersebut berlaku untuk tarif baru MDR QRIS yang ada dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia bulan Juni 2023 pada Kamis (22/6/2023).

BI Indonesia juga menerangkan kepada publik melalui akun Twitter resminya, @bank-indonesia tentang alasan penerapan tarif baru MDR QRIS. Alasannya,  yaitu untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital, serta penguatan pada stabilitas sistem dan layanan pembayaran.

BI juga menulis jika akselerasi digitalisasi sistem pembayaran berguna untuk perluasan ekonomi dan keuangan digital serta penguatan sistem dan layanan pada pembayaran. Selain itu, BI juga tidak memperoleh pendapatan sepeser pun daru tarif baru yang berlaku ini.

Pengertian QRIS

QRIS atau  KRIS merupakan penyatuan berbagai QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran menggunakan QR Code.  Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang mengembangkannya.

Sistem ini berguna supaya proses transaksi dengan QR Code bisa lebih mudah, cepat, dan aman. Semua Penyekenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memakai QR kode pembayaran wajib mengguankan QRIS.

QRIS ini mengandung serangkaian kode yang memuat seluruh informasi identitas pedagang dan pengguna. Informasi tersebut bisa terbaca dengan alat tertentu melalui transaksi pembayaran.

BACA JUGA: Dianggap Beratkan Pelaku Usaha, BPKN Minta Tarif MDR Qris Dikaji Ulang 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Tertibkan Ribuan Reklame, Pemasangan Bando Dilarang di Perda Baru
Pemkot Bandung Tertibkan Ribuan Reklame, Pemasangan Bando Dilarang di Perda Baru
ppp rommy
Jelang Muktamar PPP, Rommy Malah Didemo Kader!
Manajemen Persib Pastikan Pemain Baru Segera Tiba
Manajemen Persib Pastikan Pemain Baru Segera Tiba
Persib Bandung Akan Jalani Pemusatan Latihan di Luar Negeri
Persib Bandung Akan Jalani Pemusatan Latihan di Luar Negeri
Persib Umumkan Masa Depan Tyronne del Pino 
Persib Umumkan Masa Depan Tyronne del Pino 
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil
Headline
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara
sejarah jam malam
Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi
Penambangan Nikel Raja Ampat
Respon Penambangan Nikel Raja Ampat, Menpar Dorong Industri Ekstraktif Kedepankan Prinsip Pariwisata Berkelanjutan
Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya
Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.