QRIS Tidak Lagi Gratis? Ini Alasan BI!

Penulis: Anisa

QRIS Tidak Lagi Gratis Ini Alasannya 10-7-2023
(Gambar )
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Bank BI telah menetapkan tarif baru merchant Discount Rate untuk Layanan QRIS bagi merchant usaha mikro sebesar 0,3 persen dan 0,7 persen untuk transaksi lainnya. Hal ini berlaku per tanggal (1/7/2023).

Kebijakan tersebut berlaku menyusul dengan berakhirnya masa berlaku MDR QRIS sebesar 0 persen pada 30 Juni 2023. Pihak BI melarang pedagang untuk mengenakan biaya tambahan pada pembeli.

Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI pada Kamis (7/7/2023) menjelaskan jika pembeli sebagai pengguna layanan QRIS melihat penjual yang menerapkan biaya tambahan, maka perlu untuk melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Alasan QRIS Tidak Lagi Gratis

Kebijakan tersebut berlaku untuk tarif baru MDR QRIS yang ada dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia bulan Juni 2023 pada Kamis (22/6/2023).

BI Indonesia juga menerangkan kepada publik melalui akun Twitter resminya, @bank-indonesia tentang alasan penerapan tarif baru MDR QRIS. Alasannya,  yaitu untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital, serta penguatan pada stabilitas sistem dan layanan pembayaran.

BI juga menulis jika akselerasi digitalisasi sistem pembayaran berguna untuk perluasan ekonomi dan keuangan digital serta penguatan sistem dan layanan pada pembayaran. Selain itu, BI juga tidak memperoleh pendapatan sepeser pun daru tarif baru yang berlaku ini.

Pengertian QRIS

QRIS atau  KRIS merupakan penyatuan berbagai QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran menggunakan QR Code.  Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang mengembangkannya.

Sistem ini berguna supaya proses transaksi dengan QR Code bisa lebih mudah, cepat, dan aman. Semua Penyekenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memakai QR kode pembayaran wajib mengguankan QRIS.

QRIS ini mengandung serangkaian kode yang memuat seluruh informasi identitas pedagang dan pengguna. Informasi tersebut bisa terbaca dengan alat tertentu melalui transaksi pembayaran.

BACA JUGA: Dianggap Beratkan Pelaku Usaha, BPKN Minta Tarif MDR Qris Dikaji Ulang 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
agam juliana marins
Agam Relawan Evakuasi Jenazah Juliana Marins, Diberi Mahkota oleh Netizen tanpa Pamrih!
korban longsor garut
Daftar Nama 4 Korban Tewas yang Tertimbun Longsor Cisewu Garut
pemakzulan gibran (2)
Muzani Tak Tahu Lanjutan dari Surat Pemakzulan Gibran
peredaran Narkoba bekasi
Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar
kdrt damkar sahroni
Kasus KDRT Dilaporkan ke Damkar, Sahroni Colek Polisi
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

CEK FAKTA: Klaim Uang Haji Dipakai Jokowi 
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.