QRIS Tidak Lagi Gratis? Ini Alasan BI!

QRIS Tidak Lagi Gratis Ini Alasannya 10-7-2023
(Gambar )

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Bank BI telah menetapkan tarif baru merchant Discount Rate untuk Layanan QRIS bagi merchant usaha mikro sebesar 0,3 persen dan 0,7 persen untuk transaksi lainnya. Hal ini berlaku per tanggal (1/7/2023).

Kebijakan tersebut berlaku menyusul dengan berakhirnya masa berlaku MDR QRIS sebesar 0 persen pada 30 Juni 2023. Pihak BI melarang pedagang untuk mengenakan biaya tambahan pada pembeli.

Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI pada Kamis (7/7/2023) menjelaskan jika pembeli sebagai pengguna layanan QRIS melihat penjual yang menerapkan biaya tambahan, maka perlu untuk melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Alasan QRIS Tidak Lagi Gratis

Kebijakan tersebut berlaku untuk tarif baru MDR QRIS yang ada dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia bulan Juni 2023 pada Kamis (22/6/2023).

BI Indonesia juga menerangkan kepada publik melalui akun Twitter resminya, @bank-indonesia tentang alasan penerapan tarif baru MDR QRIS. Alasannya,  yaitu untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital, serta penguatan pada stabilitas sistem dan layanan pembayaran.

BI juga menulis jika akselerasi digitalisasi sistem pembayaran berguna untuk perluasan ekonomi dan keuangan digital serta penguatan sistem dan layanan pada pembayaran. Selain itu, BI juga tidak memperoleh pendapatan sepeser pun daru tarif baru yang berlaku ini.

Pengertian QRIS

QRIS atau  KRIS merupakan penyatuan berbagai QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran menggunakan QR Code.  Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang mengembangkannya.

Sistem ini berguna supaya proses transaksi dengan QR Code bisa lebih mudah, cepat, dan aman. Semua Penyekenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memakai QR kode pembayaran wajib mengguankan QRIS.

QRIS ini mengandung serangkaian kode yang memuat seluruh informasi identitas pedagang dan pengguna. Informasi tersebut bisa terbaca dengan alat tertentu melalui transaksi pembayaran.

BACA JUGA: Dianggap Beratkan Pelaku Usaha, BPKN Minta Tarif MDR Qris Dikaji Ulang 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jenazah Banten
Miris! Buntut Jalan Rusak di Banten Jenazah Ditandu Pakai Sarung dan Bambu 2 Km
Penembakan samarinda
Pelaku Penembakan di THM Samarinda Pakai Motor dan Jaket Ojol
gugatan PSU
MK akan Bacakan Putusan 7 Gugatan PSU Hari Ini
biaya haji indonesia turun
Prabowo Minta Biaya Haji RI Lebih Murah dari Malaysia
Screenshot_20250501-181607
Masih Adakah Moral Di Saku Celanamu?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot di La Liga 2024/2025

2

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

3

Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool Selain Yalla Shoot di Premier League 2024/2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Indonesia Pingpong League Kembali Digelar, Jadi Harapan Untuk Mengembalikan Kejayaan Tenis Meja Indonesia
Headline
bayi dibuang
Sejoli Terekam Buang Bayi di Jatinegara Kaum, Netizen: Mau Enaknya, Nggak Mau Anaknya!
francesco-bagnaia-ducati-team-1-4197437430
Francesco Bagnaia di Bawah Tekanan, Ducati Minta Sang Juara Tampil Lebih Garang
diskon motor listrik pevs 2025
Tebar Diskon Motor Listrik di PEVS 2025, Maksimal Belasan Juta!
kampung indonesia
Prabowo Bakal Bangun Kampung Indonesia di Makkah, Dekat Masjidil Haram!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.