Putusan Resmi MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal 70 Tahun Calon Presiden

Penulis: aboy

Putusan Resmi MK Tolak Gugatan terhadap Batas Usia Maksimal 70 Tahun Calon Presiden
Putusan Resmi MK Tolak Gugatan terhadap Batas Usia Maksimal 70 Tahun Calon Presiden
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=wpKfP6mWs_I[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID:  Pada Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang berujung pada penolakan gugatan terkait batas usia maksimal untuk calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Keputusan ini diperoleh setelah MK menguji materiil dari Undang-Undang (UU) no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG_20250624_002237
PSIM Jogja Berpisah dengan Roken Tampubolon
virus hanta
Penting! Begini Cara Menghindari Virus Hanta
cf6196a2-a25a-4d22-92cf-7bb6593544de
Revitalisasi Teras Cihampelas Dimulai Akhir 2025, Siap Jadi Pusat UMKM dan Wisata Kota Bandung
Kritik An Se Young
An Se Young Jadi Simbol Revolusi Komersial Bulu Tangkis Dunia
jemaah indonesia terancam batal umrah
Imbas Konflik Timur Tengah, Jemaah Indonesia Terancam Batal Umrah
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

2

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

3

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

4

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

5

Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli Kursi SPMB, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.