[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=wpKfP6mWs_I[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Pada Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang berujung pada penolakan gugatan terkait batas usia maksimal untuk calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Keputusan ini diperoleh setelah MK menguji materiil dari Undang-Undang (UU) no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.