Putusan MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Tetap 5 Tahun, Tuntutan MAKI Ditolak!

Penulis: aboy

KPK putusan MK
Maki Ditolak, Masa Jabatan Pimpinan KPK TetaT 5 TAHUN-15-08-2023
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=dXJLyloR0Lk[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun, Selasa (15/8/2023).

Dalam keputusan ini, permohonan uji materi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK telah ditolak oleh MK.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
f.elconfidencial
Topuria Pegang Dua Sabuk UFC, Ini 3 Nama yang Siap Rebut Takhta
Bojan Hodak Ungkap Perbedaan Juara di Indonesia dan Malaysia
Blak-Blakan Bojan Hodak Soal Alasan Merekrut Mario Jozic
danantara masuk komisi VI dan XI DPR
Tok, Danantara Resmi Jadi Mitra Komisi VI dan XI DPR RI
Pembalap Ferrari Carlos Sinz Alami Insiden Tabrakan
Carlos Sainz Rasakan Pahitnya Realita Tim Papan Tengah Fomula 1
Dewa United Apollo
Dewa United Apollo Lolos ke Regional SEA Championship Lidoma 2025
Berita Lainnya

1

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

2

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

5

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.