Putus Mata Rantai Judi Online, OJK Dorong Perbankan Perketat Transaksi Nasabah

Penulis: Budi

Transaksi Nasabah Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pihak perbankan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi rekening dan profil nasabah.(Foto:Jurnal.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pihak perbankan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi rekening dan profil nasabah. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

“Mengenai judi online ini memang prinsip pengenalan nasabah, pembukaan rekening itu yang paling utama sebenarnya. Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu,” kata Rizal Ramadhani Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melansir Antara, Kamis (31/8/2023).

Menurut RizaL, prinsip pengenalan nasabah dan pembukaan rekening merupakan langkah awal yang sangat penting dalam pencegahan transaksi perjudian, khususnya judi online. Rizal menjelaskan bahwa OJK melarang segala bentuk transaksi keuangan yang berkaitan dengan judi online.

Rizal juga menegaskan, pentingnya perbankan dalam mengenali profil nasabahnya. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada indikasi transaksi yang terkait dengan judi online. Jika ada transaksi yang mencurigakan, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan perjudian.

BACA JUGA: Ultimatum Keras! Artis, Infulencer dan Selebgram Promosi Judi Online Bakal Diciduk

Meskipun judi online bukan merupakan pidana umum, lanjur Rizal, OJK memiliki peran dalam melarang dan mencegah adanya fasilitasi dari sektor keuangan terhadap kegiatan judi online. Jika terdeteksi adanya transaksi yang melibatkan rekening bank dalam judi online, OJK meminta agar rekening tersebut ditutup. Hal ini menjadi langkah tegas untuk memutus rantai perjudian online yang dapat merugikan masyarakat.

“Sebenarnya judi online ini bukan pidana umum, melainkan menjadi concern, larangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta ditutup,” katanya.

Rizal pun menyatakan, bahwa mengantisipasi dampak negatif dari perjudian online tidaklah terlalu sulit. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memutus akses dana yang digunakan untuk berjudi. Meskipun terdapat kendala dalam melihat dana yang digunakan secara spesifik untuk judi, langkah-langkah seperti memotong akses rekening dapat menjadi solusi efektif.

“Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi,”pungkasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gay dinyatakan HIV
30 dari 75 Peserta Pesta Gay di Puncak Dinyatakan Reaktif HIV dan Sifilis
Inter Milan
Mehdi Taremi Gagal Moncer di Inter Milan, Pindah ke Liga Inggris Jadi Opsi
Usai Gabung Persib, Mimpi Hamra Hehenussa dan Keluarga Besar Menjadi Semakin Dekat
Usai Gabung Persib, Mimpi Hamra Hehenussa dan Keluarga Besar Menjadi Semakin Dekat
Timnas U-23
Timnas Indonesia U-23 Siapkan Duet Striker Tajam untuk Piala AFF 2025
Persib Kembali Beri Bocoran Pemain Baru Melalui Video di Mobitron 
Terus Berinovasi, Persib Kembali Beri Bocoran Pemain Baru Melalui Video di Mobitron 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Pendaki Brasil tewas di Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Tewas di Jurang 600 Meter
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.