Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR soal Pemakzulan Gibran, Wakil Mensesneg: Enggak Perlu Direspons!

Penulis: Saepul

pemakzulan gibran
(Instagram/gibran_rakabuming)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro mengaku baru mengetahui surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait dengan ususlan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka  sebagai Wakil Presiden RI, yang diterima oleh DPR RI.

Ia menyebut, hal itu diketahui dari sebaran informasi yang ada di grup obrolan WhatsApp dan media.

“Apa ya saya baca dimedia banyak beredar berseliweran masuk ke grup-grup WA,” kata  Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (05/06/2025).

Namun, Juri enggan menanggapi terkait isi usulan surat pemakzulan Gibran yang dilayangkan oleh forum tersebut ke MPR dan DPR.

“Enggak perlu direspons, enggak ada respons. Udah lama itu surat,” kata Juri.

BACA JUGA:

Pemakzulan Gibran Menguak! Pimpinan DPR Terima Surat Purnawirawan TNI

AM Hendripriyono Ragu dengan Desakan Gibran Mundur Oleh Purnawirawan TNI

Menurutnya, itu adalah wewenang pada MPR dan DPR untuk merespon surat itu.

Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat kepada MPR dan DPR terkait desakan mundur terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (02/06/2025).

“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada awak media, dikutip Selasa (03/06).

Ia mengatakan, faktanya ada 8 poin sikap dari purnawwirawan TNI. Namun, pihaknya menitikberatkan pada pemakzulan Gibran.

“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.

Adapun poin pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan pada MPR dan DPR, berbunyi demikian;

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman”.

Surat itu tertandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Terlampir pula tanda tangan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno di sana.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-06-27 at 19.13
Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Aksara sunda
Lestarikan Budaya, Pemkot Cimahi Namai Jalan Gunakan Aksara Sunda
Fetty Anggrainidini
Tahun Baru Islam, Fetty Anggrainidini: Perkuat Iman, Jaga Persatuan
Agung Yansusan
DPRD Jabar Dorong Perda dan Digitalisasi untuk Amankan Aset Daerah
Agung Yansusan
Agung Yansusan Soroti Minol Ilegal dan Tramadol Dijual Bebas di Warung
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.