Puluhan Napi Lapas Bukittinggi Keracunan Miras Oplosan, 2 Tewas

Penulis: Vini

Narapidana Bukittinggi
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, diduga keracunan minuman keras oplosan campuran alkohol bahan baku parfum, pada Rabu (30/5/2025). Dua orang dinyatakan meninggal, sedangkan yang lainnya masih dirawat.

Korban pertama, berinisial I meninggal setelah dua jam dilarikan dari lapas ke RSUD Buktittinggi. Diagnosa awal terjadi intoksikasi atau keracunan alkohol akibat miras oplosan tersebut.

Sedangkan korban kedua, berinisial MA meninggal pada Kamis (1/5/2025) pagi di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM).

“Pasien mengalami intoksikasi alkohol dengan kalium dan CO2 meningkat serta gagal napas,” kata Direktur Utama RSAM Busril, dikutip Jumat (2/5/2025).

Busril, mengungkapkan awalnya rumah sakitnya menerima 22 warga binaan. Dua orang dalam kondisi kritis dan harus dirawat dengan ventilator di ruang ICU. Kini, sepuluh narapidana sudah dibolehkan pulang. Sebelas masih dirawat dengan tiga di antaranya kritis, dan satu meninggal.

Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumbar, Marselina Budiningsih, menyatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi bersama Polresta Bukittinggi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, alkohol 70 persen yang digunakan untuk program kemandirian membuat parfum diduga dicuri dan dicampur dengan minuman kemasan serta es,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).

Alkohol tersebut awalnya dicuri untuk membersihkan tato, tapi disalahgunakan dan dikonsumsi bersama. Pihak kementrian akan menelusuri kasus ini, karena kemungkinan terjadi kelalaian petugas.

Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati, menyatakan pihaknya telah menyita barang bukti berupa wadah bekas miras oplosan dan memeriksa sejumlah warga binaan.

Baca Juga:

Korban Pesta Miras Cianjur Bertambah Jadi 9 Orang

Narapida Gelar Pesta Narkoba Hingga Miras di Sel Tahanan, Kok Bisa?

“Masih ada yang belum dapat dimintai keterangan,” ujarnya.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Gatot Tri Suryanta menyatakan telah memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk mendalami kasus ini. Ia mengungkapkan penyelidikan kasus ini butuh waktu.

“Penyelidikan butuh waktu,” ungkapnya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hejo Square Pelengkap Fasilitas Wisata Belanja di Kota Baru Parahyangan
Hejo Square Pelengkap Fasilitas Wisata Belanja di Kota Baru Parahyangan
Tag Threads
Dari Bayang-Bayang Instagram, Threads Mulai Menjadi Wajah Baru Media Sosial Berbasis Opini
Akibat 10 Barang Ini, Trump Kenakan Tarif Impor ke Indonesia
Trump Ingin Jadikan UFC Simbol Perayaan Nasional, Rencanakan Duel di Halaman Gedung Putih
Bojan Hodak Jawab Rumor Gabungnya Pemain Naturalisasi Ke Persib
Bojan Hodak Jawab Rumor Gabungnya Pemain Naturalisasi Ke Persib
Kepindahan Hamilton ke Ferarri Dinilai Langkah Tepat
Ferrari Tak Lagi Sekadar Mengejar Kemenangan, Fokus Beralih ke Fondasi untuk 2026
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

3

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

Rumor Kepindahan Verstappen ke Mercedes Menguat, Ralf Schumacher: Sepertinya Itu Akan Terjadi

5

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Headline
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.