JAKARTA,TM.ID: SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan, Tim kuasa hukum SYL mengaku telah mengantarkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK pada pagi hari ini.
Dalam surat tersebut, terang tim kuasa hukum, SYL pada prinsipnya sangat menghormati kewenangan penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini dengan alasan sedang menengok Ibunda di kampung halaman yang sedang sakit.
“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” ujar SYL lewat rilis yang dibagikan pengacaranya Ervin Lubis, Rabu (11/10/2023).
BACA JUGA : Pamit SYL pada Jokowi Saat Jumpa di Istana
“Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” imbuhnya.
Surat permohonan penjadwalan ulang ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum SYL yakni Ervin Lubis,Arianto W. Soegio dan Anggi Alwik Siregar.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” pungkas Ervin.
Rencananya, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap SYL pada hari ini, Rabu (11/10/2023).
Seperti diketahui, SYL dikabarkan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hanya saja, berdasarkan agenda yang diperoleh dari KPK, pemeriksaan tersebut dalam kapasitas dia sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Dalam dua hari ini, 9-10 Oktober 2023, KPK lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap anak buah SYL di Kementan.
Diantarannya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Keduanya dikabarkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
(Usamah)