Pulang Kampung Jenguk Ibu, SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Penulis: usamah

SYL tersangka
SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan, Tim kuasa hukum SYL mengaku telah mengantarkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK pada pagi hari ini.

Dalam surat tersebut, terang tim kuasa hukum, SYL pada prinsipnya sangat menghormati kewenangan penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini dengan alasan sedang menengok Ibunda di kampung halaman yang sedang sakit.

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” ujar SYL lewat rilis yang dibagikan pengacaranya Ervin Lubis, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA : Pamit SYL pada Jokowi Saat Jumpa di Istana

“Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” imbuhnya.

Surat permohonan penjadwalan ulang ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum SYL yakni Ervin Lubis,Arianto W. Soegio dan Anggi Alwik Siregar.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” pungkas Ervin.

Rencananya, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap SYL pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Seperti diketahui, SYL dikabarkan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hanya saja, berdasarkan agenda yang diperoleh dari KPK, pemeriksaan tersebut dalam kapasitas dia sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dalam dua hari ini, 9-10 Oktober 2023, KPK lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap anak buah SYL di Kementan.

Diantarannya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Keduanya dikabarkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.