Pulang Kampung Jenguk Ibu, SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

SYL tersangka
SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan, Tim kuasa hukum SYL mengaku telah mengantarkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK pada pagi hari ini.

Dalam surat tersebut, terang tim kuasa hukum, SYL pada prinsipnya sangat menghormati kewenangan penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini dengan alasan sedang menengok Ibunda di kampung halaman yang sedang sakit.

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” ujar SYL lewat rilis yang dibagikan pengacaranya Ervin Lubis, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA : Pamit SYL pada Jokowi Saat Jumpa di Istana

“Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” imbuhnya.

Surat permohonan penjadwalan ulang ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum SYL yakni Ervin Lubis,Arianto W. Soegio dan Anggi Alwik Siregar.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” pungkas Ervin.

Rencananya, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap SYL pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Seperti diketahui, SYL dikabarkan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hanya saja, berdasarkan agenda yang diperoleh dari KPK, pemeriksaan tersebut dalam kapasitas dia sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dalam dua hari ini, 9-10 Oktober 2023, KPK lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap anak buah SYL di Kementan.

Diantarannya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Keduanya dikabarkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
barcode pertamina solar subsidi (
Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Solar Subsidi
TikTok gift
Ini Harga Gift Paus di TikTok dan Cara Menggunakan Fiturnya
Puncak
Destinasi Wisata Instagramable di Puncak Bogor yang Wajib Dikunjungi
Kanada Melaju Keperempat Final Copa America 2024
Imbang dengan Chile, Kanada Melaju Keperempat Final Temani Argentina di Copa America 2024
makan apa malam ini
Makan Apa Malam Ini? Ini Jawabannya!
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final

5

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak
Headline
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final