Puasa Dzulhijjah Bisakah Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan?

Puasa Dzulhijjah
Puasa Dzulhijjah. (istockphoto)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Puas Dzulhijjah merupakan salah satu puasa yang dianjurkan dalam agama Islam. Untuk tahun 2024 ini, puasa Dzulhijjah jatuh pada tanggal 8-16 Juni, dan hari raya Iduladha akan dilaksanakan 17 Juni.

Namun, banyak pertanyaan yang sering muncul mengenai pelaksanaan puasa ini, seperti, apakah puasa Dulhijjah dapat digabungkan dengan utang atau qadha puasa Ramadhan?

Penjelasan Pertanyaan di Atas

Berikut penjelasan mengenai banyaknya pertanyaan yang telah disebutkan di atas, berdasarkan pendapat dari berbagai ulama yang dikutip dari situs Nahdlatul Ulama Jawa Barat dan Jawa Timur.

Pendapat yang Membolehkan

Menurut Sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin, orang yang berpuasa pada hari-hari tertentu yang sangat dianjurkan untuk berpuasa akan mendapatkan keutamaan puasa sunnah pada hari tersebut, meskipun niatnya adalah untuk qadha puasa atau puasa nazar. Dalam kitabnya disebutkan:

وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال و الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا

Artinya: Di dalam Al-Kurdi terdapat nash yang tertulis pada Asnal Mathalib dan sejenisnya yaitu Al-Khatib as-Syarbini, Syekh Sulaiman al-Jamal, Syekh ar-Ramli bahwa puasa sunnah pada hari-hari yang sangat dianjurkan untuk puasa memang dimaksudkan untuk hari-hari tersebut. Tetapi orang yang berpuasa dengan niat lain pada hari-hari tersebut, maka dapatlah baginya keutamaan… Ia menambahkan dalam kitab Al-I’ab. Dari sana, Al-Barizi berfatwa bahwa seandainya seseorang berpuasa pada hari tersebut dengan niat qadha atau sejenisnya, maka dapatlah keduanya, baik ia meniatkan keduanya atau tidak. (Lihat: Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Kota Baharu-Penang-Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa catatan tahun], juz II, halaman: 224).

Meski begitu, bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan, sebaiknya mengqadha utang puasanya terlebih dahulu sebelum mengamalkan puasa sunnah Dzulhijjah.

Namun, jika utang puasa Ramadhan baru teringat menjelang bulan Dzulhijjah, disarankan untuk membayar qadha puasanya di bulan Dzulhijjah atau saat hari Arafah.

Pendapat yang Tidak Membolehkan

Menurut pandangan yang dikutip dari NU Jatim, orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk segera mengqadha utang puasanya.

Al-Khatib Al-Syarbini menyatakan bahwa orang yang mengqadha puasa tidak mendapatkan keutamaan puasa sunnah di bulan tersebut.

Orang tersebut masih dianggap menjalankan puasa sunnah, namun tidak mendapatkan pahala yang sama seperti yang disebutkan dalam hadits.

Jika seseorang berutang puasa karena sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibolehkan syariat, ia harus mengqadha utang puasanya terlebih dahulu.

Namun, jika alasan tidak berpuasa disebabkan oleh udzur syariat seperti dalam perjalanan, haid, sakit, atau usia senja, maka makruh hukumnya untuk menunaikan puasa sunah sebelum menyelesaikan qadha puasanya.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Al-Mahamili dan Al-Jurjani yang dikutip oleh Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitabnya, Nihayatul Muhtaj.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum menggabungkan puasa Dzulhijjah dengan qadha puasa Ramadhan.

Bagi mereka yang ingin mendapatkan keutamaan penuh dari puasa sunnah Dzulhijjah, disarankan untuk menyelesaikan qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Arab Saudi Tetapkan 1 Dzulhijjah 1445 H Jumat Ini, Idul Adha 16 Juni 2024

Namun, jika tidak memungkinkan, beberapa ulama membolehkan menggabungkan niat untuk qadha dengan puasa sunnah, meskipun keutamaannya mungkin berbeda.

Memahami beragam pendapat drai para ulama di atas, Anda dapat membuat keputusan yang bijaksana sesuai dengan kondisi yang dialami.

 

(Virdiya/Aak)

Berita Terkait
Berita Terkini
Tambang Ilegal Malut
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
KPU Maluku
Komisi II DPR Minta Usut Tuntas Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru di Maluku
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD
Kasus Hilangnya Nyawa Malut
Kasus Kematian Tak Wajar Meningkat, DPRD Ternate Dorong Intervensi dari Tingkat RT
Hak-hak Karyawan belum dibayarkan
Pemprov Malut Panggil Manajemen PT NHM, Bahas Hak Karyawan yang Belum Dibayar
Gadis SMP Halsel
Seorang Gadis SMP di Halsel Dirudapaksa Sejak SD, Diduga Pelaku 16 Orang

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.