JAKARTA,TM.ID: DPR secara resmi mengesahkan UU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan, apakah Rancangan Undang-undang dapat disetujui jadi Undang-Undang,” ujar Ketua DPR, Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna DPR.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Saat memimpin sidang, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel. Rapat Paripurna dihadiri secara fisik oleh 105 anggota dan 197 anggota dewan yang izin hadir fisik.
BACA JUGA: Cak Imin Meradang , Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga merupakan Ketua Panja RUU Kesehatan, Emmanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Dalam laporannya, Melki mengatakan enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.
Sementara itu satu fraksi yakni Nasdem menerima dengan catatan, serta dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.
Melki menilai, RUU Kesehatan ini diharapkan bisa mengatasi persoalan kesehatan di tanah air.
“RUU ini merupakan revisi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan bisa mengatasi kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Melki.
Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR Inosentius Samsul mengatakan DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR Selasa, 11 Juli 2023 mendatang. Hal ini berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 5 Juli 2023 lalu.
“Sesuai dengan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus baru-baru ini, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan akan dilakukan pada Rapat Paripurna, Selasa, 11 Juli 2023 mendatang,” ujar ini saat dihubungi, Minggu (9/7/2023).
Ino mengatakan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus digelar setelah Rapat Pimpinan DPR terhadap pengesahan RUU Kesehatan.
Ia menilai, setelah pimpinan DPR setuju RUU Kesehatan dibawa ke Paripurna, maka Rapat Konsultasi Pengganti Bamus pun menjadwalkan Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU tersebut.
“Itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur. Selama ini mungkin karena persoalan teknis, seperti pimpinan DPR banyak ke luar negeri atau luar kota sehingga RUU Kesehatan baru akan disahkan nanti. DPR telah berkomitmen untuk mengesahkan RUU Kesehatan sebelum penutupan masa sidang kali ini,” jelas Ino.
BACA JUGA: Jokowi Berharap RUU Kesehatan Atasi Kekurangan Dokter
(Dist)