PTSL Gratis 2025 Itu Apa?

Penulis: Anisa

ptsl gratis 2025
(ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ternyata masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program tersebut. Ada sejumlah komponen biaya yang ditanggung pemerintah bagi siapa saja yang ingin membuatnya.

PTSL gratis 2025 adalah program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang fokus pada pendaftaran tanah. Program yang diluncurkan pada 2018 ini membantu masyarakat memiliki sertifikat atas tanah kepemilikannya.

Manfaat PTSL Gratis 2025

Memberikan kepastian hukum
Pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat tentang tanah miliknya dengan sertifikat tersebut.

Mencegah sengketa tanah
Jika ada potensi sengketa tanah antara masyarakat atau masyarakat dengan pengusaha/pemerintah, ada sertifikat tanah ini yang bisa menjadi bukti kepemilikan.

Memudahkan akses kredit
Bagi yang ingin mengajukan kredit ke perbankan, bisa menggunakan sertifikat tanah ini sebagai jaminan.

Mendukung pembangunan nasional
Mengikuti program PTSL ini sama halnya dengan membantu pemerintah dalam hal pembangunan nasional dan tata ruang.

Tahap Pengajuan Sertifikat Tanah

Berikut 5 tahap yang bisa dilakukan:

Pendaftaran
(a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
(b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengukuran tanah
Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

Verifikasi data
Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

Sidang panitia A
Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

Penerbitan sertifikat tanah
Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.

Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat.
  • Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum.
  • Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat permohonan pengajuan PTSL.

Baca Juga:

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Secara Online!

Mudah, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online Tanpa Harus Antri!

  • Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris).
  • Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan.
  • Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah.
  • Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.
  • Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah).

Biaya pembuatan sertifikat tanah

Ada biaya yang pemerintah bayarkan, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

  • Penyuluhan kepada masyarakat.
  • Pengumpulan data fisik dan yuridis.
  • Pengukuran tanah dan verifikasi data.
  • Penerbitan sertifikat tanah.

Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

  • Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah.
  • Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai.
  • BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000.
  • Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000.
  • Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000.
  • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000.
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

Jadi itu merupakan informasi lengkap mengenai program PTSL gratis 2025.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Listyo Sigit Cium Tangan Megawati
Kapolri Listyo Sigit Cium Tangan Megawati, Ketua MPR Beri Respon Begini
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.